Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, memimpin rapat paripurna DPRD provinsi Jawa Tengah di akhir bulan Ramadan 2025 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Rapat ini menjadi langkah strategis karena mempersiapkan tata kelola pemerintahan Jawa Tengah menghadapi periode 2025-2029.
Agenda Utama Rapat Paripurna
Dalam rapat paripurna terakhir di Bulan Ramadan ini, DPRD Provinsi Jateng mengagendakan:
- Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pembahasan raperda di luar Propemperda Tahun 2025
- Persetujuan Keputusan DPRD tentang raperda di luar Propemperda Tahun 2025
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Muhammad Saleh, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sarif Abdillah dan Setya Ari Nugroho. Dalam pembukaannya, Mohammad Saleh menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 65 dari total 120 Anggota Dewan.
“Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tegas Mohammad Saleh.
Daftar Raperda Prioritas
Memasuki agenda utama, Mohammad Saleh mempersilakan Bapemperda untuk menyampaikan laporannya. Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhaimin menjelaskan bahwa usulan pembahasan raperda di luar Propemperda 2025 dilakukan setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
“Keputusan DPRD Provinsi Jateng Nomor 25 Tahun 2024 memuat daftar raperda sebanyak 7 Raperda dan 3 Raperda Kumulatif Terbuka prioritas,” jelas Muhaimin.
Raperda prioritas tersebut meliputi:
- Penyelenggaraan Kearsipan
- Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Konsolidasi PT BPR BKK se-Jateng menjadi Bank Syariah
- Pengelolaan Sumber Daya Air
- Penanggulangan Kemiskinan
- Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029
Sementara Raperda kumulatif terbuka meliputi:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- APBD Tahun Anggaran 2026
Pentingnya Pembahasan SOTK Sebelum RPJMD
Mohammad Saleh memandang perlu Raperda SOTK dibahas sebelum Raperda RPJMD. “Raperda SOTK ini perlu dibahas terlebih dahulu karena Gubernur dan Wakil Gubernur Pak Luthfi-Gus Yasin membutuhkan team work dan portofolio pasukan serta dinas yang mumpuni untuk menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Tentunya semua harus tetap sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan lokal Jawa Tengah.”
Mohammad Saleh juga berharap Gubernur Luthfi dapat memaparkan konsep SOTK kepada pimpinan DPRD sebelum dibahas di Pansus SOTK. “Ini penting untuk menyamakan persepsi antara Gubernur dengan DPRD,” tegasnya.












