DPRD Provinsi Jawa Tengah menyambut positif kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun tahun.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, menyatakan, “Kami mendukung penuh program ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun tahun, yuk segera diurus mumpung ngepasi pada pulang mudik ke jawa tengah. Semoga ini langkah tepat karena masyarakat senang tidak perlu bayar denda pajak dan pemerintah bisa mencapai target PAD 2025.”
Piutang Pajak Capai Rp2,8 Triliun
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan, “Posisi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah saat ini memiliki piutang hampir Rp2,8 triliun dari masyarakat yang belum membayar pajak.” Melihat kondisi ini, Pemprov Jateng mengambil langkah strategis dengan meluncurkan program penghapusan tunggakan pajak.
Mekanisme Pemutihan Pajak
Program ini menawarkan kemudahan berupa:
- Penghapusan seluruh pokok pajak dan denda tunggakan
- Penghapusan SWDKLLJ yang tertunggak
- Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025)
“Kita akan hapuskan pokok pajak dan dendanya, dengan batas waktu 8 April sampai 30 Juni 2025. Syaratnya, pajak berjalan tahun 2025 harus dibayar,” jelas Gubernur Luthfi dalam konferensi pers di Semarang.
Perubahan Regulasi BBNKB
Kebijakan ini diperkuat dengan:
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) mulai 5 Januari 2025 berdasarkan UU No.1/2022
- Masyarakat hanya perlu membayar biaya PNBP untuk penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru
Persyaratan dan Tempat Pembayaran
Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menjelaskan mekanisme pelaksanaan:
- Balik Nama & Pajak 5 Tahunan:
- Dokumen: KTP, STNK, BPKB asli, kwitansi pembelian
- Wajib cek fisik kendaraan
- Hanya di SAMSAT Induk Kabupaten/Kota
- Perpanjangan Tahunan:
- Dokumen: KTP dan STNK asli
- Bisa dilakukan di SAMSAT keliling, gerai, dan outlet
Target Pencapaian
Program ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan realisasi PAD sektor pajak kendaraan bermotor
- Memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan
- Meringankan beban ekonomi masyarakat
- Meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang
“Kami berharap program ini bisa menjadi win-win solution bagi pemerintah dan masyarakat,” pungkas Gubernur Luthfi menutup penjelasan.
Masyarakat dapat memanfaatkan masa pemutihan ini untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus melakukan balik nama kendaraan dengan biaya lebih ringan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor SAMSAT terdekat atau melalui call center Bapenda Jateng.












