WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Pasangan Andika-Hendi

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
4 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
0
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Pasangan Andika-Hendi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan keputusan tersebut diambil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan bahwa penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. “Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” ujarnya.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, sebelumnya menjelaskan dalam persidangan 20 Januari 2025 bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2025. Pencabutan gugatan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga suasana kondusif masyarakat Jawa Tengah.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata Mulyadi. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan yang terjadi selama dua tahun terakhir.

Sebelum pencabutan, gugatan Andika-Hendi telah bergulir di MK dengan sejumlah tuntutan. Dalam sidang perdana 9 Januari 2025, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, khususnya terkait perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Tuntutan lainnya termasuk pembatalan atau diskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang, serta permintaan agar MK memerintahkan KPU Jateng menetapkan Andika-Hendi sebagai pasangan terpilih. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.

Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan ini, Suhartoyo menegaskan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum terkait hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Next Post
Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Tertangkap di Brebes

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Tertangkap di Brebes

Polda Jateng Segera Sidangkan 2 Oknum Polisi Pemeras Warga

Polda Jateng Segera Sidangkan 2 Oknum Polisi Pemeras Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Ganjar-Mahfud Keok di Quick Count, OSO Pastikan Dugaan Kecurangan Dibawa ke MK

Ganjar-Mahfud Keok di Quick Count, OSO Pastikan Dugaan Kecurangan Dibawa ke MK

15 Februari 2024
Ganjar Tanggapi Pernyataan Presiden Boleh Berkampanye – Warga Berita

Ganjar Tanggapi Pernyataan Presiden Boleh Berkampanye – Warga Berita

29 Januari 2024
“Electrifying Agriculture” PLN nyalakan asa petani Klunjukan

“Electrifying Agriculture” PLN nyalakan asa petani Klunjukan

24 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In