SERANG, Warga Berita – Adanya lima pejabat eselon II Pemprov Banten yang masih menjadi pelaksana tugas (Plt) tanpa jabatan definitif menjadi perhatian akademisi. Pj Gubernur Banten Al Muktabar dinilai subyektif karena menggantung kelima pejabat tersebut.
Diketahui, sejak Januari 2023 lalu, ada sebanyak 115 pejabat di Pemprov Banten yang menerima surat keputusan sebagai Plt.
Namun, beberapa bulan lalu dilakukan pengukuhan dan pelantikan eselon III dan IV, sehingga mereka ditempatkan pada jabatan definitif. Hanya saja, kelima pejabat eselon II justru hingga saat ini belum dikukuhkan menjadi pejabat definitif.
Kelimanya adalah Plt Asda I Komarudin, Plt Asda II M Yusuf, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Beni Ismail, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Gunawan Rusminto, dan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Soerjo Soebiandono.
Kelima pejabat itu menjadi bagian dari Penetapan sebanyak 115 pejabat di lingkup Pemprov Banten menjadi Plt yang sempat membuat gaduh suasana. Alih-alih belum mengantongi izin untuk melakukan pengukuhan atau pelantikan, ratusan pejabat Pemprov menerima surat perintah pelaksana tugas sejak 2 Januari 2023 lalu.
Mereka diminta untuk penyesuaian uraian tugas yang diharmonisasikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Akademisi Unsera Ahmad Sururi mengatakan, akhirnya patut diduga ada potensi dislike dari Pj Gubernur, sehingga jabatan-jabatan yang seharusnya penting dan strategis terus digantung. Pemprov Banten juga dinilai minus analisis jabatan.
Pemprov Banten masih belum memaksimalkan analisis jabatan sehingga pejabat eselon II yang menjadi Plt tanpa jabatan definitif. “Kita mengenal juga merit sistem sebagai sistem manajemen sumber daya manusia, tetapi Pj Gubernur sepertinya enggan menggunakan instrumen tersebut dalam mengatasi permasalahan tersebut,” tandasnya, Rabu, 15 November 2023.
Ia mengatakan, Plt bersifat sementara, menggantikan karena pejabat definitif berhalangan tetap. Oleh karena itu jika opsi jabatan definitif tersebut terbuka untuk diisi, kenapa tidak dilakukan pengisian. “Posisinya dan persoalannya bukan pada boleh atau tidak boleh (Plt tanpa jabatan definitif – red).
Pj Gubernur bisa saja punya jawaban boleh dan gak apa-apa,” tandasnya. Akan tetapi posisinya pada mekanisme jabatan dan kepegawaian ASN Provinsi Banten yang harus berjalan secara berkesinambungan.
“Persoalannya pada upaya untuk memastikan tertibnya birokrasi Pemprov Banten,” tegas Sururi. Sehingga, jabatan definitif pada pejabat yang sudah memenuhi syarat itu penting.
Kata dia, setiap jabatan tidak boleh dipandang parsial tetapi harus komplementer. Artinya setiap jabatan di Pemprov baik di OPD atau Biro akan berpengaruh pada jabatan dan OPD lainnya baik menyangkut program pembangunan maupun keputusan-keputusan strategis.
“Apakah tidak berpikir bahwa angka pengangguran di Banten yang tinggi dan nomor saty di Indonesia merupakan akibat kelirunya kebijakan OPD dalam mengambil keputusan,” tandas Sururi.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak