Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan sertifikat tanah digital merupakan langkah wajib dalam transformasi sistem pertanahan nasional. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara kunci di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Senin (27/5).
“Sertifikat Digital adalah Sunatullah di Era Modern”
Dalam pidatonya, Nusron menggunakan analogi religius untuk menekankan urgensi digitalisasi. “Sertifikat digital itu necessary condition, sunatullah, sebuah keharusan. Tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya. Menurutnya, sistem ini akan memangkas birokrasi, mencegah tumpang tindih klaim lahan, dan mempermudah akses masyarakat dalam mengurus kepemilikan tanah.
Ia menjelaskan, seluruh data Nomor Induk Bidang (NIB) tanah di Indonesia telah terdigitalisasi. “Sekarang, pengecekan status kepemilikan bisa real-time. Kalau ada yang mengajukan sertifikat baru, sistem langsung mendeteksi apakah lahan tersebut sudah ada pemiliknya,” ujar Nusron.
Tidak Hanya Dokumen, Peta Spasial Juga Terintegrasi
Digitalisasi yang digadang ATR/BPN tidak hanya mencakup dokumen kepemilikan, tetapi juga data spasial seperti peta bidang tanah. “Lampiran digital sertifikat sudah termasuk peta bidang lengkap dengan koordinatnya. Ini meminimalisir sengketa batas lahan,” tambahnya.
Klaim Keamanan Siber: “Belum Pernah Diretas”
Menanggapi kekhawatiran soal keamanan data, Nusron memastikan sistem dilengkapi proteksi siber berlapis. “Sampai hari ini, belum ada satu pun serangan siber yang berhasil menembus sistem kami. Ke depan, kami yakin ini tetap aman,” paparnya. Ia mendorong masyarakat untuk beralih ke sertifikat digital dan meninggalkan cara konvensional yang rentan pemalsuan.
Target: Akhirkan Sengketa Lahan dan Tingkatkan Investasi
Nusron menyebut, digitalisasi tanah akan mempercepat penyelesaian sekitar 4,3 juta kasus sengketa lahan yang masih menggantung di Indonesia. Selain itu, sistem ini diharapkan meningkatkan daya tarik investasi, karena kepastian hukum kepemilikan tanah menjadi lebih transparan.
“Investor butuh kepastian. Dengan sertifikat digital, mereka bisa cek status lahan dalam hitungan menit, tanpa risiko double claim,” ucapnya.
Tantangan: Sosialisasi ke Daerah Terpencil
Meski optimistis, Nusron mengakui tantangan terbesar adalah menyosialisasikan sistem ini ke daerah terpencil dengan akses internet terbatas. “Kami sedang mengembangkan layanan offline berbasis aplikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada yang tertinggal,” jelasnya.
Di akhir sesi, Nusron mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk mendukung transformasi ini. “Jangan ragu. Sertifikat digital lebih aman, efisien, dan menjadi masa depan pengelolaan tanah di Indonesia,” pungkasnya.












