
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang. Sanksi ini diberikan sebagai respons atas keterlibatan mereka dalam kasus penerbitan sertifikat tanah yang terkait dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sanksi tersebut mencakup pembebasan dan penghentian dari jabatan bagi enam pegawai, serta sanksi berat bagi dua pegawai lainnya.
“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (tanggal tidak disebutkan).
Meskipun demikian, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai tersebut. Ia hanya menyebutkan inisial mereka, yang meliputi mantan Kepala Kantah Tangerang hingga kepala seksi. Di antara inisial yang disebutkan adalah JS (mantan Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut,” tegas Nusron.
Pembatalan Sertifikat Pagar Laut
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan setelah ditemukan adanya cacat prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat tersebut. “Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” ucap Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).
Salah satu sertifikat yang dibatalkan adalah milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Nusron menjelaskan bahwa proses pembatalan sertifikat dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis. “Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa,” ujarnya.
Menurut Nusron, peninjauan terhadap batas daratan dan garis pantai yang tercantum dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai Tangerang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan yuridis. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Kasus Pagar Laut di Desa Segarajaya, Bekasi
Selain di Tangerang, kasus serupa juga terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nusron mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam perubahan data tanah yang tidak melalui prosedur yang benar. Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Awalnya, program ini menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang dengan luas tanah darat perkampungan mencapai 11,263 hektare.
Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tidak sesuai prosedur. Penerima kegiatan pendaftaran tanah berubah menjadi 11 orang dengan luas perairan atau laut mencapai 72,573 hektare. “Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” jelas Nusron.
Reklamasi Pagar Laut di Pal Jaya, Bekasi
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga menyoroti kasus reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Menurut Hanif, reklamasi ini dilakukan di luar kesepakatan antara perusahaan terkait, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kesepakatan yang ada hanya mencakup akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1). Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TRPN untuk meminta pertanggungjawaban atas temuan ini.
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang
Nusron Wahid juga menjelaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang melibatkan 16 desa di enam kecamatan. Dari 16 desa tersebut, hanya dua desa yang memiliki sertifikat tanah, yaitu Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri. Di Desa Kohod, terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas mencapai 390,7985 hektare untuk SHGB dan 22,934 hektare untuk SHM.
“Sementara ini dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai,” terang Nusron.
Sementara itu, di Desa Karang Serang, terdapat tiga bidang sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 2019. Nusron belum menjelaskan apakah sertifikat tersebut berupa SHGB atau SHM. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengecekan terhadap sertifikat-sertifikat yang diterbitkan di 16 desa tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yuridis.