Berantas judi online – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya percepatan penerapan enam langkah strategis untuk memberantas judi online di Indonesia. Dalam rilis pers yang diterima pada Kamis, Budi Arie menegaskan bahwa langkah-langkah ini harus segera dieksekusi guna mempercepat pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat lintas satuan kerja Kementerian Kominfo yang membahas langkah-langkah strategis terkait pemberantasan judi online dan/atau judi slot, di Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8).
Enam Jurus Pemberantasan Judi Online
Budi Arie menguraikan enam langkah yang telah disusun untuk memberantas judi online secara efektif:
- Pemblokiran VPN Gratis: Langkah pertama yang diambil adalah memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses situs judi online. VPN sering digunakan untuk menyembunyikan identitas dan lokasi pengguna, sehingga pemblokiran ini menjadi langkah penting dalam membatasi akses ke platform perjudian.
- Pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina: Menkominfo menerapkan kebijakan untuk memperkuat pemutusan koneksi dari Network Access Provider (NAP) yang berasal dari Kamboja dan Filipina, negara yang diketahui sebagai basis operasional banyak situs judi online.
- Pengendalian DNS Publik: Beberapa platform telah diberikan peringatan dan perintah untuk mengendalikan Domain Network Server (DNS) publik yang berpotensi digunakan untuk mengakses situs judi online.
- Pembatasan Transfer Pulsa: Kementerian Kominfo sedang mengkaji dan memproses Surat Edaran Menkominfo yang membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, dengan pengecualian untuk agen pulsa. Langkah ini bertujuan untuk membatasi transaksi yang sering digunakan dalam aktivitas perjudian online.
- Audit terhadap PSE: Menkominfo memerintahkan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online. Jika terbukti, daftar PSE tersebut akan dicabut izinnya.
- Instruksi Presiden: Kementerian Kominfo saat ini juga sedang memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, sebagai langkah strategis untuk menghentikan seluruh aktivitas perjudian online di Indonesia.
Apresiasi dan Instruksi Menkominfo
Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie menyampaikan apresiasi atas kegigihan dan kerja keras seluruh sivitas Kementerian Kominfo dalam upaya memberantas judi online. Menurutnya, pencapaian yang diraih saat ini merupakan hasil dari komitmen bersama dalam melawan praktik ilegal ini.
“Kami telah melihat hasil nyata dari apa yang telah kita lakukan bersama. Ini adalah buah dari upaya bersama kita untuk memberantas judi online,” ujar Menkominfo.
Namun, Budi Arie juga mengingatkan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia menekankan pentingnya semangat dan kerja sama untuk melanjutkan langkah-langkah progresif dalam menghentikan semua jalur yang memfasilitasi judi online. Ia menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo untuk menyusun konsep kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, yang harus dituangkan dalam rencana aksi dan segera dieksekusi.
Kampanye Anti-Judi Online
Menkominfo juga menggarisbawahi pentingnya kampanye masif untuk menyadarkan masyarakat bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang merugikan. Ia meminta seluruh satuan kerja untuk memanfaatkan semua kanal komunikasi yang tersedia guna memastikan sosialisasi berjalan efektif.
“Gerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), balai monitoring di daerah, para mitra, dan stakeholder lainnya untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif dan masif,” tuturnya.
Menkominfo mengajak seluruh sivitas Kementerian Kominfo untuk bergandengan tangan dan berkomitmen dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari judi online. Pemberantasan judi online dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memajukan Indonesia.
“Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara,” pungkas Budi Arie Setiadi.