WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Memang Didesain untuk Kontrol MK » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Mei 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Memang Didesain untuk Kontrol MK » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1805 paguna

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK I Dewa Gede Palguna kembali mengingatkan, bahwa revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) memang didesain untuk mengontrol MK.

“Revisi UU MK memang dimaksudkan by design untuk mengontrol Mahkamah Konstitusi,” ujar Gede Palguna  saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat (17/5/2024).

Secara khusus Gede Palguna menyoroti dua pasal dalam perubahan keempat Undang-undang Mahkamah Konstitusi alias revisi UU MK yang telah disepakati pada tingkat pertama.

“Pasti (hakim konstitusi) enggak merdeka lah. Pasti enggak independen,” kata.

Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, perubahan UU MK berdampak khususnya bagi hakim yang ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun. Dinukil dari draf revisi UU MK, Pasal 23A ayat (1) mengatur masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun.

Pasal 23A ayat (2) menyatakan bahwa setelah 5 tahun, hakim konstitusi dikembalikan kepada lembaga pengusul (DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung) untuk mendapatkan persetujuan melanjutkan jabatannya.

Selain itu, Pasal 87 juga membahas soal peralihan hakim MK. Pada Pasal 87 ayat (1) menjelaskan, hakim konstitusi yang telah menjabat 5 tahun tapi belum 10 tahun, hanya bisa melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul.

“Terlepas dari hakimnya merdeka atau tidak, berintegritas atau tidak, substansi (revisi UU MK) itu sudah mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujar Palguna.

“Karena itu, revisi UU MK memang dimaksudkan by design untuk mengontrol Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (13/5/2024) lalu, DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan tingkat I untuk Rancangan UU MK. Padahal, DPR tengah reses pada hari itu. Masa sidang kelima tahun 2023/2024 baru dibuka pada keesokan harinya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU MK pada masa reses sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

“Itu sudah saya cek, ada izin pimpinannya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dia mengatakan RUU MK telah disetujui Komisi III DPR bersama pemerintah untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Komisi III DPR pada Senin (13/5/2024).

“Keputusan sudah diambil Warga Berita pemerintah dan DPR, tinggal dilanjutkan di paripurna,” ujarnya.

Dengan masa sidang yang masih panjang, Dasco optimistis RUU MK dapat disahkan menjadi undang-undang.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan, pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan RUU MK di tingkat panitia kerja alias tingkat pertama.

“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Hadi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR perihal Pembahasan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap perubahan keempat UU MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Hadi menuturkan, berbagai poin penting dari perubahan UU MK yang telah dibahas bersama-sama akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara.

“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik Warga Berita DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.

Revisi UU MK ini belakangan menimbulkan polemik. Salah satu yang menolak perubahan beleid ini adalah kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society alias CALS.

CALS mengungkapkan sikap mereka lewat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Lewat surat berwarkat 17 Mei 2024 itu, 26 akademisi menguraikan sejumlah masalah prosedural dan materiil dalam pembahasan revisi UU MK.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
9 Mantan Komisioner KPK Serentak Kirim Surat ke Presiden Jokowi soal Kriteria Pansel KPK » Warga Berita

9 Mantan Komisioner KPK Serentak Kirim Surat ke Presiden Jokowi soal Kriteria Pansel KPK » Warga Berita

DPRD Apresiasi Semangat Dalang Bocah di Boyolali – DPRD JATENG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pelantikan Pejabat Struktural Universitas Muhammadiyah Semarang Masa Jabatan 2024 – 2028 – Universitas Muhammadiyah Semarang

Pelantikan Pejabat Struktural Universitas Muhammadiyah Semarang Masa Jabatan 2024 – 2028 – Universitas Muhammadiyah Semarang

21 Februari 2024
TKN Fanta Klaim Bisa Menangkan Prabowo-Gibran di Lebak

Prabowo-Gibran Unggul dalam Pemilu Susulan di Demak

25 Februari 2024
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Dies Natalis Ke-55 UIN Walisongo, Tekankan Pendidikan Karakter di Era AI

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Dies Natalis Ke-55 UIN Walisongo, Tekankan Pendidikan Karakter di Era AI

10 April 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In