WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Kampanye, Bawaslu Banten Temukan 12 Ribu APK Langgar Aturan – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Desember 2023
Reading Time: 1 min read
0
Masa Kampanye, Bawaslu Banten Temukan 12 Ribu APK Langgar Aturan – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada masa kampanye Pemilu 2024 menemukan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.

Masa kampanye udah berjalan selama 22 hari sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, APK itu melanggar peraturan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali dalam acara rapat koordinasi dengan media di Hotel Horison UPI, Kota Serang, Rabu 20 Desember 2023.

Ali memaparkan, 12 ribu APK itu tersebar di 4 kabupaten dan kota di Banten. Di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.

Pemasangan APK sudah diatur lokasinya oleh KPU dan pemerintah kabupaten dan kota. Lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.

“Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum,” katanya.

Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya APK yang dipasang di bawah pos polisi. Pihaknya sudah menegur dan meminta kepada tim partai politik (parpol) terkait untuk menurunkan APK-nya.

“Ada APK di Pos Polisi Kebon Jahe, itu melanggar aturan dan kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP akan segera diturunkan karena di bawahnya itu persis pos polisi, artinya pandangan publik juga buruk,” ungkapnya.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada masa kampanye Pemilu 2024 menemukan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.

Masa kampanye udah berjalan selama 22 hari sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, APK itu melanggar peraturan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali dalam acara rapat koordinasi dengan media di Hotel Horison UPI, Kota Serang, Rabu 20 Desember 2023.

Ali memaparkan, 12 ribu APK itu tersebar di 4 kabupaten dan kota di Banten. Di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.

Pemasangan APK sudah diatur lokasinya oleh KPU dan pemerintah kabupaten dan kota. Lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.

“Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum,” katanya.

Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya APK yang dipasang di bawah pos polisi. Pihaknya sudah menegur dan meminta kepada tim partai politik (parpol) terkait untuk menurunkan APK-nya.

“Ada APK di Pos Polisi Kebon Jahe, itu melanggar aturan dan kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP akan segera diturunkan karena di bawahnya itu persis pos polisi, artinya pandangan publik juga buruk,” ungkapnya.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Persoalan Fundamental yang Harus Diselesaikan Sekarang adalah Polarisasi Politik

Persoalan Fundamental yang Harus Diselesaikan Sekarang adalah Polarisasi Politik

Dinsos Banten Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI – Warga Berita

Dinsos Banten Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
FEB Unimus Lepas 62 Calon Wisudawan dan Wisudawati Periode Wisuda Ke 42 – Universitas Muhammadiyah Semarang

FEB Unimus Lepas 62 Calon Wisudawan dan Wisudawati Periode Wisuda Ke 42 – Universitas Muhammadiyah Semarang

28 Februari 2024
FMIPA UNS dan Fakultas Sains dan Teknologi UT Menjajaki Kerja Sama Pendidikan – Universitas Sebelas Maret

FMIPA UNS dan Fakultas Sains dan Teknologi UT Menjajaki Kerja Sama Pendidikan – Universitas Sebelas Maret

26 April 2024
Antisipasi Kriminalitas Di Permukiman Warga, Polsek Bantarkawung Lakukan Patroli Sambang Malam Hari

Antisipasi Kriminalitas Di Permukiman Warga, Polsek Bantarkawung Lakukan Patroli Sambang Malam Hari

24 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In