Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dua komplotan penyelenggara judi dadu online yang beroperasi melalui siaran langsung di platform TikTok. Kedua jaringan ini ditangkap dalam dua operasi terpisah di Yogyakarta dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (12/2/2025).
Menurut Slamet, kedua komplotan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan dengan omzet harian rata-rata mencapai Rp2-3 juta. Meskipun tidak saling terkait, modus operandi kedua kelompok ini sama, yaitu meminta peserta melakukan deposit minimal Rp50.000 ke rekening yang telah disiapkan. Setelah itu, peserta dapat bertaruh berdasarkan hasil lemparan dadu yang disiarkan secara langsung melalui TikTok.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 16 Januari 2025, saat tim patroli siber Polda DIY menemukan akun TikTok yang menyiarkan perjudian dadu. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka saat siaran masih berlangsung di Yogyakarta. “Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti yang lengkap. Tersangka utama adalah RE (25), pemilik akun, rekening, dan operator. Dua tersangka lainnya, LDP (28) dan HE (29), adalah anak buahnya,” jelas Slamet. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Gunungkidul.
Pada Februari 2025, tim patroli siber kembali menemukan modus serupa di Kabupaten Pati. Polisi melakukan penangkapan saat siaran berlangsung dan mengamankan empat tersangka, yaitu W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27). “W adalah bandar sekaligus pemilik akun dan rekening. Ia dibantu oleh tiga anak buahnya yang bertugas sebagai pencatat dan operator permainan,” ujar Slamet.
Dari kedua pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan dadu, uang tunai hasil perjudian sebesar Rp77 juta di Yogyakarta dan Rp9 juta di Pati, sejumlah ponsel, serta rekapan hasil taruhan. Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa para bandar menggunakan perangkat remote untuk mengendalikan hasil lemparan dadu. “Mereka menggunakan remote untuk memastikan kemenangan selalu berada di pihak bandar,” kata Ihsan.
Selain itu, anggota komplotan juga menggunakan akun palsu untuk berpura-pura sebagai pemain guna menarik korban lain agar ikut bertaruh. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, Polda DIY telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun-akun yang terlibat dalam perjudian dadu online. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi daring. Selain ancaman sanksi pidana, kemenangan pun tidak mungkin karena semuanya diatur oleh bandar,” tegas Kombes Ihsan.












