Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa sebanyak 41 orang sebagai saksi dalam pengusutan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Para saksi yang diperiksa terdiri dari nelayan, kepala desa (kades), hingga pejabat pemerintahan terkait. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (13/2).
“Total 41 orang telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai peran yang terlibat dalam kasus pagar laut ini,” ujar Sumono. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung secara mendalam. Tim penyelidik KKP juga terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengungkapan identitas pemilik pagar laut tersebut.
Sumono meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan. “Saat ini proses masih berlangsung. Kami memohon kesabaran semua pihak,” katanya. Ia menambahkan bahwa KKP, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), tetap melanjutkan pemeriksaan terkait pemanfaatan ruang laut yang melanggar aturan. “Jika sudah ada hasil, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” tegasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP merupakan bagian dari upaya penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Beberapa aturan yang menjadi acuan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 85 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021.
“Kami masih mengevaluasi apakah pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Apakah akan dikenakan sanksi administratif ataukah perlu kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan pidana,” jelas Sumono. Ia menekankan bahwa proses penyelidikan ini dilakukan secara kolaboratif dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim Polri sendiri telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan dalam pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terkait dengan kasus pagar laut ini. “Kolaborasi antarpenegak hukum berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi kerja sama semua lembaga kementerian dan pihak terkait,” ujar Sumono.
Kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ini mencuat setelah TNI Angkatan Laut (AL) berhasil membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menghalangi akses nelayan ke laut lepas. Pagar tersebut dianggap merugikan masyarakat, khususnya nelayan tradisional, karena menghambat aktivitas penangkapan ikan. Operasi pembongkaran pagar laut tersebut telah selesai pada Kamis (13/2) setelah melalui berbagai tantangan, termasuk cuaca buruk.
Sumono menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem laut. “Kami akan terus memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas,” katanya.
Dengan terus berjalannya proses penyelidikan, diharapkan kasus pagar laut ini dapat segera terungkap secara tuntas. Masyarakat, terutama nelayan, menantikan keadilan dan kepastian hukum agar aktivitas perikanan dapat kembali berjalan lancar tanpa hambatan. KKP juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih mematuhi aturan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.












