WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub, Seperti Ini Reaksi Jokowi dan Gibran

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
31 Mei 2024
Reading Time: 4 mins read
0
MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub, Seperti Ini Reaksi Jokowi dan Gibran

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

3005 Kaesang kangkangi MA 1
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan gedung Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan partai Garuda soal batas usia Calon Kepala daerah, yang ditengarai menjadi karpet merah bagi Kaesang bisa melenggang | Foto: Tribunnews | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, WargaBerita – Seperti mengikuti jejak Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres hingga memuluskan langkah Gibran, begitu pula dengan Mahkamah Agung (MA).

Lembaga yang satu ini telah mengabulkan gugatan soal batas usia bagi calon kepala daerah. Dengan putusan yang baru ini, calon kepala daerah baik bupati maupun walikota, minimal berusia 25 tahun.

Putusan ini bertepatan dengan niat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk berkiprah  dalam Pilkada serentak pada November 2024.

Sementara itu, Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. Jika ditarik ke depan, pada 25 Desember 2024, usia suami dari Erina Gudono tersebut 30 tahun, sehingga tidak masuk kriteria.

Dengan aturan yang baru tersebut, membuka pintu lebar-lebar bagi Kaesang untuk melenggang di jalan tol menuju Pilkada 2024, meski tanpa pengalaman memadai.

Terhadap putusan MA tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menjawab, ia mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan kepada pihak MA maupun penggugat, yaitu Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulat Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Di sisi lain, Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat  menjawab pertanyaan awak media apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah membaca putusan MA atau belum.

“Belum, belum, belum,” katanya singkat.

Terpisah, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kemarin diuntungkan dengan putusan MK, menilai bahwa putusan MA tersebut semakin membuka peluang bagi seluruh kalangan muda untuk berkontestasi dalam Pilkada, termasuk adik kandungnya, Kaesang Pangarep.

Gibran menegaskan, adanya aturan itu  tidak hanya menguntungkan adiknya saja, tetapi seluruh anak muda yang ingin maju dalam Pilkada, sekalipun revisi Undang-undang itu bertepatan dengan rencana adiknya itu mengikuti kontestasi.

“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka untuk semua,” katanya di Taman Balekambang, Solo, Kamis (30/5/2024) dikutip dari Tribun Solo.

Rincian Putusan MA

Sebagai informasi, A mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul Permohonan HUM,” demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.

Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024).

Sebagian artikel telah tayang dengan judul “Respons Walkot Solo Jateng Gibran Soal Putusan MA Terkait Umur Kandidat Pilkada: Terbuka untuk Semua”.

www.tribunnews.com

    • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
    • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
    • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
    • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Mahasiswa ARS University Siap Adakan Workshop LinkedIn untuk Siswa Sekolah – Warga Berita

Mahasiswa ARS University Siap Adakan Workshop LinkedIn untuk Siswa Sekolah – Warga Berita

Bersama UNS, DWP Klaten Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Keluarga

Bersama UNS, DWP Klaten Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Baru Saja Mereda, Ternyata Covid-19 Kembali Melonjak di Singapura, Ini Imbauan Menkes » Warga Berita

Libur Nataru Menjelang, Kasus Covid-19 di Bantul Bertambah jadi 13 Orang » Warga Berita

22 Desember 2023
BPBD Semarang imbau waspadai curah hujan tinggi

BPBD Semarang imbau waspadai curah hujan tinggi

3 Januari 2024
Pesantren Kuat dan Mandiri Hasilkan Pendidikan Terbaik untuk Para Santri – Warga Berita

Pesantren Kuat dan Mandiri Hasilkan Pendidikan Terbaik untuk Para Santri – Warga Berita

16 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In