Seluruh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang (ASN Semarang) dihimbau untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, Senin (16/9/2024).
Netralitas: Harga Mati bagi ASN Semarang
“Netralitas merupakan harga mati sebagai seorang ASN,” tegas Joko Hartono. Ia menambahkan bahwa prinsip netralitas ini telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN.
Untuk memperkuat komitmen ini, BKPP Kota Semarang akan mengadakan upacara Hari Kesadaran Nasional pada Selasa (17/9/2024), yang akan diisi dengan deklarasi netralitas ASN.
Batasan dan Larangan bagi ASN Selama Pilkada
Joko menekankan beberapa batasan penting bagi ASN selama tahapan Pilkada:
- Dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu
- Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan calon
- Dilarang berkampanye dalam bentuk apapun
- Tidak diperbolehkan memobilisasi dukungan
- Dilarang memberikan like atau komentar terkait Pilkada di media sosial
“ASN memang memiliki hak suara, tapi cukup diketahui oleh diri sendiri, tanpa harus dipublikasi,” jelas Joko.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, sanksi yang diberikan bervariasi:
- Teguran
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
- Tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) selama dua bulan
“Ketika ada ASN tidak netral, itu termasuk golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang,” tambah Joko.
Untuk memastikan netralitas ASN terjaga, telah dibentuk tim pemeriksa baik dari pemerintah maupun Bawaslu. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjamin integritas proses demokrasi dalam Pilkada 2024.












