Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa truk tambang yang melindas dua pelajar hingga tewas di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, telah melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di luar jam operasional yang diizinkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut seharusnya tidak beroperasi pada waktu kejadian. “Truk itu melanggar aturan jam operasional. Tapi ranahnya itu untuk penanganan peristiwa ada di kepolisian,” ujar Dadang di Cibinong, Kamis.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Angkutan Khusus Tambang, truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Pelanggaran aturan ini mengakibatkan kecelakaan yang menelan korban jiwa di kalangan pelajar, yang sangat disesalkan oleh pihak Dishub.
Akibat dari kejadian tragis ini, Dadang menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota yang bertugas menjaga jalur tambang tersebut untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Detail Kejadian Kecelakaan Maut di Rumpin
Kapolsek Rumpin, AKBP Sumijo, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Truk tronton bernomor polisi B-9431-CYT, yang dikemudikan oleh Pendi dengan kernet Abdul Waliyudin, sedang melaju dari arah Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, menuju PT Lotus untuk mengambil bahan material. Saat melintas di depan sekolah Mathlaul Anwar, Desa Sukasari, enam pelajar menghentikan truk tersebut dan meminta tumpangan.
Dua pelajar, Febriansyah dan Jeo Aban Noval, menumpang di bagian depan truk. Namun, saat truk melaju di Jalan Raya Ciaul, kedua pelajar tersebut terjatuh dan terlindas ban truk, yang menyebabkan luka parah di bagian kepala dan mengakibatkan kematian di tempat.
Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan mencatat keterangan saksi. Meskipun kedua korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat, nyawa mereka tidak dapat diselamatkan.
Kejadian ini menambah daftar panjang kecelakaan fatal yang melibatkan truk tambang di wilayah tersebut. Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah pelanggaran aturan jam operasional dan memastikan keselamatan warga, terutama di daerah-daerah yang rawan kecelakaan.