Warga Berita – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berharap DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
“RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi,” kata Jaleswari dalam diskusi yang digelar Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Jakarta, Rabu.
RUU Perampasan Aset telah diajukan Pemerintah melalui surat perintah presiden (surpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan dikirim ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2023.
Namun demikian, Jaleswari mengatakan hingga Senin (13/11) belum ada arahan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah.
Padahal, menurut Jaleswari, RUU itu strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Selain itu, Jaleswari mengatakan RUU tersebut dapat menjadi katalis untuk mempercepat reformasi hukum. KSP pun memandang perlu ada penyempurnaan substansi dalam pembahasan RUU tersebut.
Jaleswari menyebut ada beberapa poin penting yang perlu disempurnakan dalam RUU Perampasan Aset.
Pertama ialah penyederhanaan proses bisnis atau tata cara perampasan aset tindak pidana yang mencakup pemblokiran, penyitaan, perampasan, serta pengelolaan aset tindak pidana.
Kedua, penguatan kapasitas serta pengawasan integritas aparat penegak hukum, khususnya yang berperan sebagai pengelola aset.
Jaleswari mengatakan hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang disita dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, Pemerintah juga mendorong penguatan mekanisme kerja sama internasional untuk merampas aset tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri, mengingat banyak pelaku korupsi yang menyembunyikan aset mereka di luar negeri.
“Pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Jaleswari.
Pemerintah juga memperkuat dukungan publik terhadap pengesahan RUU tersebut melalui kolaborasi dengan mitra pembangunan dan masyarakat sipil. Pemerintah juga membangun narasi publik terkait RUU Perampasan Aset melalui media massa.[prs]