WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kritisi Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, HNW Ingatkan Soal Abuse of Power dan Etika Keteladanan Bernegara

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
24 Januari 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Kritisi Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, HNW Ingatkan Soal Abuse of Power dan Etika Keteladanan Bernegara

image_pdfimage_print

Warga Berita – Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo agar tidak terjadi abuse of power, dan etika keteladanan bernegara terkait pernyataannya bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak dalam perhelatan pemilihan umum (pemilu).

HNW sapaan akrabnya menyampaikan memang ada ketentuan UU yang sekilas bisa dijadikan rujukan, tapi HNW juga mengingatkan ketentuan Pasal 7 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang jelas dan tegas mengatur soal pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Ini merupakan ketentuan Konstitusi yang juga amanat reformasi. Yang mudah dipahami bahwa diakhir periode kedua, seperti Presiden Jokowi, diakhir masa jabatan maksimalnya diperiode ke dua, maka Presiden yang bukan hanya kepala pemerintahan tapi juga kepala negara, seharusnya juga mementingkan legacy, keteladanan dan etika sebagai Presiden dengan tidak perlu cawe-cawe untuk sekalipun melalui orang lain tapi esensinya sama yaitu ‘memperpanjang masa jabatannya’. Apalagi bila ‘orang lain’ itu adalah anggota keluarganya sendiri. Karena hal itu juga bentuk nepotisme yang ditolak oleh Reformasi dan menjadi ketentuan yang tidak sesuai dengan Konstitusi, sehingga harusnya dihindari oleh Presiden, agar tidak berpotensi dimakzulkan oleh DPR,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (24/1).

“Pembatasan dua periode masa jabatan Presiden ini merupakan ketentuan yang membedakan dengan jabatan-jabatan kenegaraan lainnya,” tambahnya.

Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 itu-lah yang seharusnya menjadi acuan dalam menafsirkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). HNW mengakui memang Pasal 299 UU Pemilu memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk berkampanye, dengan berbagai persyaratannya. Namun, yang perlu ditekankan di dalam memahami ketentuan itu adalah untuk ‘berkampanye’, bukan untuk memihak kepada salah satu calon.

“Artinya ketentuan itu seharusnya ditafsirkan bahwa Presiden dapat berkampanye untuk dirinya ketika dirinya secara konstitusi dimungkinkan untuk mencalonkan kembali sebagai salah satu kontestan Pilpres. Namun, apabila dia sudah tidak bisa mencalonkan kembali karena sudah dua periode, secara etika, presiden mestinya tidak perlu cawe-cawe lagi dengan berkampanye, apalagi kampanye terang-terangan memihak kepada salah satu calon. Karena yang langsung terkesan di mata rakyat bahwa Presiden tidak memosisikan diri sebagai Kepala Negara yang mengayomi semua pasang calon Presiden/wakil Presiden, dan bahkan Presiden tidak konsisten melaksanakan sumpah jabatan dengan menjalankan keseluruhan aturan perundangan,” tukasnya.

HNW menegaskan apalagi bila UU Pemilu dibaca secara utuh, setelah Pasal 299, ada Pasal 301 yang menegaskan bahwa ‘Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

“Ketentuan itu jelas mengatur kampanye Presiden ketika yang bersangkutan maju kembali secara salah satu capres, bukan untuk yang sudah berada pada periode ke dua yang tidak memungkinkan untuk mencalonkan kembali sebagai calon Presiden,” ujarnya.

HNW juga mengingatkan kembali sumpah jabatan yang diucapkan Presiden Jokowi yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Presiden bersumpah untuk menjalankan tugasnya sebagai Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang – Undang Dasar 45, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya…”.

“Akan sangat baik dan menjadi legacy kenegarawanan Presiden Jokowi bila sumpah jabatan ini dipegang teguh, dan dijalankan dengan benar, sehingga Presiden bisa menahan diri sehingga terhindar dari berlaku tidak netral dengan berpihak kepada salah satu pasangan calon,” tambahnya.

Apalagi lanjut HNW, Presiden Jokowi sebelumnya berkali-kali menegaskan bahwa aparat negara harus netral dalam Pemilu 2024. Bahkan mengancam akan menghukum ASN yang tidak netral.

“Sebelumnya Presiden Jokowi sebutkan aparat negara harus netral, tetapi sekarang dirinya menyatakan bahwa bahkan Presiden bisa berpihak. Tentu ini akan berpihak, yang mudah diartikan sebagai akan cawe-cawe dengan laku ikut berkampanye untuk satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan karenanya tidak netral. Bagaimana mungkin ASN disuruh netral dan akan diberikan sanksi bila tidak netral, sementara Presiden sendiri justru mencontohkan ketidaknetralan,” ujarnya.

“Tentu akan lebih bagus untuk Presiden dan kepercayaan Rakyat terhadap pimpinan Negara, Pemilu dan legitimasi hasilnya, bila aturan ditegakkan secara komprehensif dan adil, dan Presiden Jokowi sebagai pimpinan negara menjadi teladan dalam melaksanakan etika dan aturan perundangan pada kemenyeluruhannya, bukan hanya pada sebagiannya saja,” pungkasnya.[prs]

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
PAN Klaim Presiden Punya Hak Tentukan Pilihan Politiknya

PAN Klaim Presiden Punya Hak Tentukan Pilihan Politiknya

Jokowi Bilang Pengusaha Jangan Seperti Politikus.jpg

Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, PDIP Sebut Jokowi Sejak Awal Selalu Kontradiktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Kader Muda Gerindra, Dukung AIA di Pilgub Sulsel – Warga Berita

Kader Muda Gerindra, Dukung AIA di Pilgub Sulsel – Warga Berita

16 April 2024
Lima Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Ini Alasan Kpu Bhhvkxudw7.jpg

KPU Resmi Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024

13 November 2023
Pj. Bupati Jepara ungkap kemudahan lapor pajak via e-Filing

Pj. Bupati Jepara ungkap kemudahan lapor pajak via e-Filing

3 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In