TANGSEL, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih.
Pemusnahan dilakukan di gudang KPU Tangsel, Komplek Multiguna, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Selasa 13 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong besar.
Adapun surat suara rusak yang dimusnahkan di antaranya, 44 lembar surat suara rusak untuk pemilihan presiden, 293 lembar surat rusak untuk pemilihan anggota DPR RI, 33 lembar surat suara rusak untuk pemilihan anggota DPD, 14.170 lembar surat suara rusak untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Banten dapil 9.
“Kemudian, 29 surat suara rusak pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, terdiri dari Dapil Kota Tangsel 2, Dapil Kota Tangsel 3 sebanyak 34 lembar, Dapil Kota Tangsel 5 sebanyak 28 lembar, Dapil Kota Tangsel 6 sebanyak 21 lembar,” ujar Taufiq.
Taufiq melanjutkan, adapun surat suara lebih yang juga dimusnahkan diantaranya sebanyak 3 dus berisi 1.513 lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, surat suara lebih untuk pemilihan DPRD Kab/Kota Dapil Tangsel 2 sebanyak 6 lembar, surat suara lebih untuk pemilihan anggota DPRD Kab/Kota Dapil Tangsel 3 sebanyak 200 lembar.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak
TANGSEL, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih.
Pemusnahan dilakukan di gudang KPU Tangsel, Komplek Multiguna, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Selasa 13 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong besar.
Adapun surat suara rusak yang dimusnahkan di antaranya, 44 lembar surat suara rusak untuk pemilihan presiden, 293 lembar surat rusak untuk pemilihan anggota DPR RI, 33 lembar surat suara rusak untuk pemilihan anggota DPD, 14.170 lembar surat suara rusak untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Banten dapil 9.
“Kemudian, 29 surat suara rusak pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, terdiri dari Dapil Kota Tangsel 2, Dapil Kota Tangsel 3 sebanyak 34 lembar, Dapil Kota Tangsel 5 sebanyak 28 lembar, Dapil Kota Tangsel 6 sebanyak 21 lembar,” ujar Taufiq.
Taufiq melanjutkan, adapun surat suara lebih yang juga dimusnahkan diantaranya sebanyak 3 dus berisi 1.513 lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, surat suara lebih untuk pemilihan DPRD Kab/Kota Dapil Tangsel 2 sebanyak 6 lembar, surat suara lebih untuk pemilihan anggota DPRD Kab/Kota Dapil Tangsel 3 sebanyak 200 lembar.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak












