Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cermat mendengarkan dan mencatat pokok permohonan Capres 01 Anies Baswedan dan Capres 03 Ganjar Pranowo, dalam sidang perkara pendukung hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi pada intinya kami mendengarkan mencermati membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).
Catatan KPU itu akan menjadi dasar untuk menyusun jawaban. KPU juga menyiapkan dokumen dan saksi untuk pembuktian jika diperlukan.
“Dan itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau Saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya,” kata Hasyim.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan hal itu, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, KPU beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira akan jadi topik permohonan oleh para pemohon terutama untuk konferensi-persidangan awal ini, untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk presiden,” kata Hasyim.[prs]














