SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten bulan ini akan membuka rekrutmen ribuan tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Adapun jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan yakni sejumlah 299.916 orang.
Anggota KPU Banten Ali Zaenal Abidin menuturkan, untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 nanti, pihaknya membutuhkan anggota KPPS sejumlah 233.268 orang.
Selain itu, pihaknya juga membutuhkan petugas ketertiban Tempat Pemilihan Suara (TPS) sebanyak 66.648 orang.
“Kita membutuhkan sekiranya 299.916 KPPS dan petugas ketertiban TPS di Pemilu 2024 nanti. Mereka nantinya akan ditugaskan ditiap TPS yang tersebar di Provinsi Banten,” ujar Ali kepada Radar Banten, Rabu, 6 Desember 2023.
Untuk jadwal rekrutmen akan dimulai per tanggal 11 hingga 15 Desember 2023. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi hingga penetapan pada tanggal 24 Januari 2024.
“KPPS ini nantinya akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara. Mereka akan bekerja selama satu bulan yakni pada tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ali menuturkan, setiap anggota KPPS akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS. Sementara untuk, petugas ketertiban TPS gajinya sebesar Rp 700 ribu per orang.
Adapun persyaratan KPPS yakni harus berwarga negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasia sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu sehat secara jasmani dan rohani dan bebas dari peyalahgunaan narkotika dan pendidikan paling rendah SLTA/ sederajat.
“Anggota KPPS juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, maupun tim pemenangan,”pungkasnya.
Editor : Merwanda
SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten bulan ini akan membuka rekrutmen ribuan tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Adapun jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan yakni sejumlah 299.916 orang.
Anggota KPU Banten Ali Zaenal Abidin menuturkan, untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 nanti, pihaknya membutuhkan anggota KPPS sejumlah 233.268 orang.
Selain itu, pihaknya juga membutuhkan petugas ketertiban Tempat Pemilihan Suara (TPS) sebanyak 66.648 orang.
“Kita membutuhkan sekiranya 299.916 KPPS dan petugas ketertiban TPS di Pemilu 2024 nanti. Mereka nantinya akan ditugaskan ditiap TPS yang tersebar di Provinsi Banten,” ujar Ali kepada Radar Banten, Rabu, 6 Desember 2023.
Untuk jadwal rekrutmen akan dimulai per tanggal 11 hingga 15 Desember 2023. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi hingga penetapan pada tanggal 24 Januari 2024.
“KPPS ini nantinya akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara. Mereka akan bekerja selama satu bulan yakni pada tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ali menuturkan, setiap anggota KPPS akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS. Sementara untuk, petugas ketertiban TPS gajinya sebesar Rp 700 ribu per orang.
Adapun persyaratan KPPS yakni harus berwarga negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasia sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu sehat secara jasmani dan rohani dan bebas dari peyalahgunaan narkotika dan pendidikan paling rendah SLTA/ sederajat.
“Anggota KPPS juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, maupun tim pemenangan,”pungkasnya.
Editor : Merwanda











