Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari lanjutan kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari sebelumnya.
Tim penyidik KPK yang terdiri dari delapan orang dengan pengawalan polisi tiba di Kantor Disdik Kota Semarang di Jalan dr. Wahidin Nomor 118 pada pukul 09.30 WIB. Mereka langsung bergerak menuju beberapa ruangan sebelum akhirnya memasuki ruang kepala dinas di lantai dua gedung tersebut.
Setelah sekitar 2,5 jam melakukan penggeledahan, tepatnya pada pukul 11.52 WIB, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa satu tas koper menggunakan lima mobil. Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Yang digeledah adalah ruang bidang-bidang,” ujar Bambang saat ditemui usai meninggalkan kantor. Ia juga menambahkan bahwa selain penggeledahan, penyidik KPK meminta keterangan dari dirinya dan sejumlah staf di Disdik Kota Semarang. Namun, ia enggan menjelaskan materi yang ditanyakan oleh penyidik, hanya menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk memberikan konfirmasi terkait berita acara.
Selain Bambang, Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya bernama Kartika juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang sejak Rabu (17/7).
Pada hari pertama, penggeledahan dilakukan di Ruang Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. Hari kedua, penggeledahan menyasar Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
KPK juga mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang, untuk dimintai keterangan. Sejumlah kepala OPD yang turut dipanggil antara lain Kepala Disperkim Yudi Wibowo, Kepala Diskominfo Sunarto, dan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang Irwansyah.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Ketiga kasus tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun identitas mereka belum diungkapkan. Selain itu, empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Penggeledahan dan penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lini pemerintahan, guna menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.












