WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Terdakwa Kasus Perzinahan Mertua dan Menantu Dituntut Maksimal oleh Kejari Serang – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
1 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Kasus Perzinahan Mertua dan Menantu Dituntut Maksimal oleh Kejari Serang – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Rozy Zaky Hakiki dan Rihana terdakwa kasus dugaan perzinahan dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Keduanya dituntut dengan pidana masing-masing selama sembilan bulan dan delapan bulan penjara. “Tuntutannya sudah dibacakan. Dituntut sembilan tahun untuk laki-laki (Rozy), sedangkan yang perempuan delapan bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Rabu 1 Mei 2024.

Edwar mengatakan, tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut sudah maksimal. Sebab, ancaman pidana kasus perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUH Pidana dibawah satu tahun penjara.

“Ancaman pidananya dibawah lima tahun, perkara ini juga tidak kita lakukan penahanan (ancaman pidana dibawah lima tahun),” kata pria asal Aceh ini.

Perkara perselingkuhan Warga Berita menantu dan mertua ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, sejak Selasa 27 Februari 2024 lalu. Sidang perkara ini sendiri berlangsung tertutup.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sidang perkara tersebut berlangsung tertutup karena terkait dengan kasus kesusilaan. “Sidangnya tertutup karena terkait kesusilaan,” ungkapnya.

Rangga mengatakan, kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU. Sidang perkara yang diketuai majelis hakim Riyanti Desiwati itu kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi. “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan),” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan mantan suami Rozy, Norma Rismala yang tidak lain anak dari Rihana. Kasus ini sendiri sempat viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial.

Norma dan Rozy sendiri kini sudah resmi bercerai. Sebelum bercerai keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.

Rosma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas dan adanya laporanpl

“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R (Rozy) maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” tutur Subadria Nuka pengacara Norma. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Bawa Hasil Bumi, Wahyudin Kembalikan Formulir Penjaringan ke PDIP – Warga Berita

Bawa Hasil Bumi, Wahyudin Kembalikan Formulir Penjaringan ke PDIP – Warga Berita

Bank Banten Tegaskan Pihaknya Tak Diakuisisi Bank Jatim – Warga Berita

Bank Banten Tegaskan Pihaknya Tak Diakuisisi Bank Jatim – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Peringati Hari Gizi Dan Kesehatan Nasional, Pakar Gizi Udinus…

Peringati Hari Gizi Dan Kesehatan Nasional, Pakar Gizi Udinus…

25 Januari 2024
Jokowi Tak Pernah Ragu Membantu Meski Pernah Menjadi Rival – Warga Berita

Jokowi Tak Pernah Ragu Membantu Meski Pernah Menjadi Rival – Warga Berita

10 Mei 2024
965 mahasiswa KKN USM diterjunkan di 68 kelurahan

965 mahasiswa KKN USM diterjunkan di 68 kelurahan

10 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In