DPRD Jateng Apresiasi Langkah Menteri ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Rp3,41 Triliun
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Muhammad Soleh, mengungkapkan apresiasinya setelah menghadiri konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7/2024). “Apa yang dilakukan oleh Pak AHY dan Kapolda beserta jajarannya merupakan langkah positif untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar anggota Fraksi Golkar tersebut.
Menurut Muhammad Soleh, DPRD Jateng, khususnya Komisi A, sering menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus mafia tanah. Pihaknya terus bersinergi dengan Polda Jateng dan pihak terkait dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Langkah ini didukung penuh oleh DPRD Jateng agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Dalam konferensi pers tersebut, AHY menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah. Lahan seluas 82,6 hektar yang seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri tersebut menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum oleh tersangka berinisial DB.
“Kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,41 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri. Ini adalah kasus terbesar yang pernah kami ungkap,” jelas AHY.
AHY juga menambahkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 87 kasus mafia tanah yang sedang berproses menjadi target operasi. Dari jumlah tersebut, 47 kasus sudah memasuki tahap penetapan tersangka.
Dengan pengungkapan kasus besar ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku mafia tanah serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. Kolaborasi antara DPRD Jateng, Polda Jateng, dan Kementerian ATR/BPN akan terus berlanjut untuk menangani dan menuntaskan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan