Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) se-Jawa Tengah. Rakor yang digelar di Aula Kantor KPID Jawa Tengah pada Kamis (13/2) ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan tata kelola LPPL di 35 kabupaten/kota.
Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, mengungkapkan bahwa rakor ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi LPPL di Jawa Tengah. Menurutnya, banyak Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub), dan Peraturan Walikota (Perwal) yang tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan LPPL.
“Forum ini diharapkan dapat memperoleh masukan dari masing-masing daerah agar pengelolaan LPPL lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rakor ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pemahaman aturan LPPL, baik dari segi struktur, pengelolaan, maupun pembiayaan,” kata Aulia.
Pemahaman Keliru tentang Iklan di LPPL
Aulia menambahkan, masih banyak LPPL di Jawa Tengah yang beranggapan tidak boleh menerima iklan. Padahal, hal tersebut merupakan pemahaman yang keliru. Menurut regulasi yang berlaku, LPPL diperbolehkan menerima iklan. Jika LPPL menolak iklan secara mutlak, justru dapat dianggap melanggar undang-undang.
“KPID Jateng menyarankan agar dalam Perda atau Perbup, hanya honor dewan pengawas yang diatur. Sementara, honor direksi sebaiknya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dewan pengawas agar tidak menimbulkan kendala dalam implementasinya,” jelas Aulia.
Dukungan KPID untuk Sinkronisasi Regulasi
KPID Jawa Tengah siap membantu proses sinkronisasi atau revisi regulasi terkait LPPL di masing-masing kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan aturan di tingkat daerah dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU dan PP.
Bahkan, KPID Jawa Tengah siap dilibatkan dalam proses seleksi dewan pengawas LPPL. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pengelolaan LPPL dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Tata Kelola LPPL Berdasarkan Regulasi
Komisioner KPID Jawa Tengah, Intan Nur Laili, menegaskan bahwa tata kelola LPPL harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, dan PP Nomor 17 Tahun 2024 sebagai revisi atas peraturan sebelumnya.
“LPPL harus berbadan hukum, didirikan oleh pemerintah daerah, serta dapat berbentuk televisi atau radio. Selain itu, LPPL hanya boleh berjaringan dengan TVRI dan RRI. LPPL juga harus bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fokus pada layanan kepentingan masyarakat,” ujar Intan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Rakor ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola LPPL di Jawa Tengah. Dengan adanya sinkronisasi regulasi dan pemahaman yang sama antar-pemangku kepentingan, diharapkan LPPL dapat berfungsi secara optimal sebagai media penyiaran yang melayani kepentingan publik.
KPID Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memantau perkembangan LPPL di seluruh kabupaten/kota. “Kami berharap, dengan adanya rakor ini, LPPL di Jawa Tengah dapat lebih profesional, independen, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Aulia.











