SERANG, Warga Berita-Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Arief Rivai Madawi disebut bertanggungjawab atas pencairan uang dari kasus pengadaan tugboat tahun 2019 senilai Rp 74 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirut PT PCM Muhammad Willy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 26 Februari 2024. Willy dihadirkan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.
“Bertanggungjawab direktur utama (terkait pencairan anggaran-red),” ujar Willy dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Arif Adi Kusumo dan disaksikan terdakwa Direktur Utama PT Am Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi serta kuasa hukumnya.
Dalam sidang itu, Willy sempat ditanya soal dokumen yang tidak lengkap dari pengadaan kapal tugboat oleh kuasa hukum Willy. Meski tidak lengkap, pencairan untuk uang muka pengadaan kapal itu tetap dicairkan. “Dirut punya hak veto (membatalkan-red),” jawabnya.
Menurut Willy, pencairan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon itu bisa dibatalkan ataupun sebaliknya. Kebijakan anggaran itu kata dia tergantung dari niat awalnya.
“Yang memveto final adalah dirut, semuanya tergantung niat awalnya (mencairkan anggaran-red) jika sudah disepakati bersama maka bisa saja,” ujarnya.
Willy menegaskan, pencairan anggaran harus mendapatkan persetujuan dari direktur utama selaku pimpinan. Diluar itu, pencairan anggaran tidak bisa dilakukan. “Enggak bisa, kuncinya di dirut PT PCM,” ungkapnya.
Willy menjelaskan pengeluaran anggaran Rp 10 miliar atau di atasnya harus ditandatangani oleh para direksi PT PCM. Direksi ini yakni, direktur utama, direktur operasi dan bagian keuangan.
“Direksi pastinya (tanda tangan persetujuan pencairan-red),” kata pria asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Willy mengungkapkan, sebelum direksi memberikan persetujuan untuk pencairan uang dalam jumlah besar mekanismenya tetap harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS terlebih dahulu.
Tujuannya tentu agar pemilik saham mengetahui rencana pengeluaran uang perusahaan. “Paling tidak sudah ada RUPS, pemegang saham tahu kalau akan ada pengeluaran uang sekian,” ungkapnya.
Willy juga mengungkapkan, sebelum anggaran disetujui untuk dicairkan tetap harus dilakukan verifikasi. Tugas verifikasi ini kata dia menjadi tanggungjawab manager keuangan. “Harus ada (verifikasi-red), verifikasi itu pastinya manager keuangan,” ujarnya.
Diakui Willy, dirinya tidak mengetahui detail kasus korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon yang saat ini dia pimpin. Sebab, kejadian kasusnya terjadi sebelum dia menjabat. Meski demikian, ia mendapat informasi dari pegawai PT PCM dan membacanya dari media terkait kasus tersebut.
“Saya tidak tahu kasus tugboat ini, sebelum saya masuk (perkaranya-red). Saya baca dari media (mengetahui kasusnya-red),” tutur mantan Executive Director di Galaxy Shipping Services Sdn Bhd ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG, Warga Berita-Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Arief Rivai Madawi disebut bertanggungjawab atas pencairan uang dari kasus pengadaan tugboat tahun 2019 senilai Rp 74 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirut PT PCM Muhammad Willy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 26 Februari 2024. Willy dihadirkan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.
“Bertanggungjawab direktur utama (terkait pencairan anggaran-red),” ujar Willy dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Arif Adi Kusumo dan disaksikan terdakwa Direktur Utama PT Am Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi serta kuasa hukumnya.
Dalam sidang itu, Willy sempat ditanya soal dokumen yang tidak lengkap dari pengadaan kapal tugboat oleh kuasa hukum Willy. Meski tidak lengkap, pencairan untuk uang muka pengadaan kapal itu tetap dicairkan. “Dirut punya hak veto (membatalkan-red),” jawabnya.
Menurut Willy, pencairan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon itu bisa dibatalkan ataupun sebaliknya. Kebijakan anggaran itu kata dia tergantung dari niat awalnya.
“Yang memveto final adalah dirut, semuanya tergantung niat awalnya (mencairkan anggaran-red) jika sudah disepakati bersama maka bisa saja,” ujarnya.
Willy menegaskan, pencairan anggaran harus mendapatkan persetujuan dari direktur utama selaku pimpinan. Diluar itu, pencairan anggaran tidak bisa dilakukan. “Enggak bisa, kuncinya di dirut PT PCM,” ungkapnya.
Willy menjelaskan pengeluaran anggaran Rp 10 miliar atau di atasnya harus ditandatangani oleh para direksi PT PCM. Direksi ini yakni, direktur utama, direktur operasi dan bagian keuangan.
“Direksi pastinya (tanda tangan persetujuan pencairan-red),” kata pria asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Willy mengungkapkan, sebelum direksi memberikan persetujuan untuk pencairan uang dalam jumlah besar mekanismenya tetap harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS terlebih dahulu.
Tujuannya tentu agar pemilik saham mengetahui rencana pengeluaran uang perusahaan. “Paling tidak sudah ada RUPS, pemegang saham tahu kalau akan ada pengeluaran uang sekian,” ungkapnya.
Willy juga mengungkapkan, sebelum anggaran disetujui untuk dicairkan tetap harus dilakukan verifikasi. Tugas verifikasi ini kata dia menjadi tanggungjawab manager keuangan. “Harus ada (verifikasi-red), verifikasi itu pastinya manager keuangan,” ujarnya.
Diakui Willy, dirinya tidak mengetahui detail kasus korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon yang saat ini dia pimpin. Sebab, kejadian kasusnya terjadi sebelum dia menjabat. Meski demikian, ia mendapat informasi dari pegawai PT PCM dan membacanya dari media terkait kasus tersebut.
“Saya tidak tahu kasus tugboat ini, sebelum saya masuk (perkaranya-red). Saya baca dari media (mengetahui kasusnya-red),” tutur mantan Executive Director di Galaxy Shipping Services Sdn Bhd ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












