CILEGON,Warga Berita-Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta berharap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kota Cilegon dibahas secara maksimal.
Hal itu disampaikan Sanuji saat menghadiri tanggapan Fraksi DPRD Cilegon atas jawaban Walikota Cilegon terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD Cilegon di ruang rapat Paripurna DPRD Cilegon, Senin 26 Februari Februari 2024.
Seperti diketahui, ketiga Raperda inisiatif itu. Warga Berita lain, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, anak terlantar dan yatim piatu; perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; dan pencabutan peraturan daerah kota Cilegon nomor 4 tahun 2001 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
“Berharap pembahasannya maksimal, dan OPD mendukung penuh pembahasan pansus, saya harap juga OPD terkait bisa hadir dalam rapat-rapat dengan pansus,” harap Sanuji usai Paripurna, Senin 26 Februari 2024.
Karena menurutnya dari ketiga Raperda inisiatif DPRD itu bagus untuk dijadikan segera menjadi Perda. Seperti, kesejahteraan lanjut usia, anak terlantar dan yatim piatu ini sangat baik untuk dilakukan diberi perhatian yang lebih.
“Mudah-mudahan bisa ketemu definisi yang kuat terkait lansia, anak terlantar dan yatim piatu itu,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, Raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, ini menjadi fokus agar lahan pertanian di Cilegon tetap dipertahankan.
“Perda ini cukup berat ya, karena lahan di Cilegon ini yang kita atur adalah milik orang lain, tapi karena ini adalah perintah undang-undang ya, makanya bakal kita siapkan teknisnya seperti apa, apakah diberikan berupa intensif, agar mereka mau mempertahankan lahan pertanian,” terangnya.
Kemudian terkait pencabutan Raperda pencabutan peraturan daerah kota Cilegon nomor 4 tahun 2001 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ini dilakukan, lantaran Perda itu sudah menjadi kewenangan di pusat jadi sudah tidak relevan lagi.
“Dicabutnya ini bukan berarti kewenangan berzakatnya di cabut yaa, jadi kita tetap berpihak ke zakat, lembaga zakat kita dorong, semangat zakat kita maksimalkan, tapi memang perdanya sudah bertentangan dengan perda yang baru jadi kita cabut,” katanya.
“Makanya kami dukung dari ketiga Raperda ini didorong untuk dilakukan pembahasan lanjutan di pansus,” imbuhnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi
CILEGON,Warga Berita-Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta berharap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kota Cilegon dibahas secara maksimal.
Hal itu disampaikan Sanuji saat menghadiri tanggapan Fraksi DPRD Cilegon atas jawaban Walikota Cilegon terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD Cilegon di ruang rapat Paripurna DPRD Cilegon, Senin 26 Februari Februari 2024.
Seperti diketahui, ketiga Raperda inisiatif itu. Warga Berita lain, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, anak terlantar dan yatim piatu; perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; dan pencabutan peraturan daerah kota Cilegon nomor 4 tahun 2001 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
“Berharap pembahasannya maksimal, dan OPD mendukung penuh pembahasan pansus, saya harap juga OPD terkait bisa hadir dalam rapat-rapat dengan pansus,” harap Sanuji usai Paripurna, Senin 26 Februari 2024.
Karena menurutnya dari ketiga Raperda inisiatif DPRD itu bagus untuk dijadikan segera menjadi Perda. Seperti, kesejahteraan lanjut usia, anak terlantar dan yatim piatu ini sangat baik untuk dilakukan diberi perhatian yang lebih.
“Mudah-mudahan bisa ketemu definisi yang kuat terkait lansia, anak terlantar dan yatim piatu itu,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, Raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, ini menjadi fokus agar lahan pertanian di Cilegon tetap dipertahankan.
“Perda ini cukup berat ya, karena lahan di Cilegon ini yang kita atur adalah milik orang lain, tapi karena ini adalah perintah undang-undang ya, makanya bakal kita siapkan teknisnya seperti apa, apakah diberikan berupa intensif, agar mereka mau mempertahankan lahan pertanian,” terangnya.
Kemudian terkait pencabutan Raperda pencabutan peraturan daerah kota Cilegon nomor 4 tahun 2001 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ini dilakukan, lantaran Perda itu sudah menjadi kewenangan di pusat jadi sudah tidak relevan lagi.
“Dicabutnya ini bukan berarti kewenangan berzakatnya di cabut yaa, jadi kita tetap berpihak ke zakat, lembaga zakat kita dorong, semangat zakat kita maksimalkan, tapi memang perdanya sudah bertentangan dengan perda yang baru jadi kita cabut,” katanya.
“Makanya kami dukung dari ketiga Raperda ini didorong untuk dilakukan pembahasan lanjutan di pansus,” imbuhnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi











