Masyarakat Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resmi membentuk Koperasi Merah Putih Kapung setelah melalui musyawarah desa khusus. Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal dengan mengoptimalkan potensi pertanian, perikanan, dan kerajinan batik.
Proses Pembentukan dan Dukungan Pemerintah
Ketua Koperasi Merah Putih Kapung, Muhammad Rizki Primanda, menyatakan pembentukan koperasi ini mengacu pada UU Koperasi Nomor 25/1992 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. “Kami telah ikuti bimtek dari Dinas Koperasi Grobogan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Grobogan, Kasan Anwar, menambahkan, pembentukan koperasi ini juga merespons surat edaran Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa. “Pemkab akan berikan pembekalan intensif kepada pengurus koperasi di seluruh desa,” tegasnya.
7 Unit Usaha Wajib dan Potensi Lokal
Koperasi Merah Putih Kapung akan menjalankan 7 unit usaha wajib sesuai ekosistem koperasi nasional:
-
Kantor koperasi
-
Kios sembako
-
Unit simpan pinjam
-
Klinik kesehatan desa
-
Apotek desa
-
Cold storage/gudang
-
Sarana logistik desa
Selain itu, koperasi akan mengembangkan usaha berbasis potensi lokal seperti budidaya ikan, pertanian padi, dan kerajinan batik. “Ini langkah konkret untuk akomodir potensi desa sekaligus tingkatkan kesejahteraan,” kata Kepala Desa Kapung, Musarokah.
Target Jangka Panjang
-
Menjadi pusat layanan ekonomi terpadu bagi 2.000 warga Desa Kapung.
-
Mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal melalui unit simpan pinjam.
-
Memaksimalkan hasil pertanian dan perikanan dengan sistem cold storage.
Warga setempat, seperti Siti Aminah (42), menyambut positif kehadiran koperasi. “Dulu susah akses modal, sekarang bisa pinjam ke koperasi dengan bunga rendah,” ujarnya.