Program Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menggelar Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ke Singapura dan Malaysia pada 4-9 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 25 mahasiswa dengan tiga pendamping di bawah pimpinan Sekretaris Prodi MKn, Dr. Achmad Arifulloh, SH MH.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, rombongan mengunjungi dua institusi utama di Malaysia, yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan Universitas Islam Internasional Malaysia (IIUM). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mencapai visi dan misi Unissula sebagai universitas unggul berbasis nilai-nilai Islam.
Di KBRI Malaysia, mahasiswa berkesempatan mengikuti kuliah pakar yang disampaikan oleh Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Prof. Dr. Muhammad Firdaus SP MSi. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan wawasan internasional kepada para mahasiswa.
Kunjungan dilanjutkan ke Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws (AIKOL) di IIUM. Rombongan diterima langsung oleh Dekan AIKOL, Prof. Dr. Farid Sufian Shuaib, didampingi oleh Ms. Khairun Nisa Binti Bachok dan Dr. Shuhadawati.
Para mahasiswa mendapatkan kesempatan istimewa mengikuti kuliah pakar yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sharifah Zubaidah Syed Abdul Kader. Fokus pembahasan adalah sistem pendaftaran tanah di Malaysia yang menggunakan sistem Torrens.
Sistem Torrens yang diterapkan di Malaysia memiliki perbedaan signifikan dengan sistem hukum agraria di Indonesia. Mahasiswa dapat mempelajari secara mendalam tentang proses pendaftaran tanah dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah di Malaysia.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa dapat mengupas tuntas tentang Undang-Undang Tanah Malaysia serta implementasi sistem Torrens dalam pendaftaran hak milik tanah. Pembelajaran lintas negara ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa dalam memahami sistem hukum pertanahan secara global.
Dr. Achmad Arifulloh menekankan bahwa kegiatan KKL ini bukan sekadar studi banding biasa. “Melalui kegiatan ini juga menegaskan bahwa KKL ke Malaysia bukan sekadar studi banding, tetapi juga bentuk pembelajaran lintas negara yang akan memberikan manfaat besar bagi mahasiswa dalam memahami hukum pertanahan secara lebih luas,” ujarnya.












