Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti kasus pemanfaatan ruang laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh PT TRPN. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan tersebut akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.
Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang telah dilakukan pada 15 Januari 2025 atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 23 Januari lalu menegaskan bahwa pemagaran laut tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif. “Pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional,” ujarnya.
Doni Ismanto menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan regulasi yang berlaku.












