WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua MKMK Tak Habis Pikir, Setiap Kali Revisi UU MK, Selalu Saja yang Diutak-atik Cuma Soal Syarat Umur dan Masa Jabatan Hakim » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 Mei 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Ketua MKMK Tak Habis Pikir, Setiap Kali Revisi UU MK, Selalu Saja yang Diutak-atik Cuma Soal Syarat Umur dan Masa Jabatan Hakim » Warga Berita

1605 palguna
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dibahas di DPR mendapat kritikan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna.

Palguna mengaku heran dan tak habis pikir, mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan hanyalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Pria yang juga mantan Hakim Konstitusi ini mengatakan, jika ditambah dengan perubahan terakhir, UU MK sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Dari semua perubahan itu, DPR selalu mempersoalkan syarat umur hakim, masa jabatan hakim atau jabatan pimpinan MK.

“Selalu yang diutak-atik itu kalau tidak soal syarat umur, soal masa jabatan hakim, atau bahkan soal jabatan pimpinan MK. Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita mewujudkan cita-cita MK sebagai lembaga yang merdeka dan independen?” ujar Palguna dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’ yang dipantau secara daring pada Kamis (16/5/2024).

Palguna menilai, persoalan yang selalu diutak-atik DPR pada UU MK sama sekali tidak ada relevansi maupun urgensi dalam penguatan MK.

Justru, kata dia, persoalan lain yang bisa meningkatkan wibawa dan memenuhi kebutuhan publik, tidak pernah ditambahkan dalam perubahan UU MK yang sudah terjadi sebanyak empat kali.

Terdapat beberapa persoalan yang dia sebutkan. Pertama, DPR semestinya melengkapi ketentuan hukum acara di UU MK. Salah satu hukum acara yang belum diatur di UU MK adalah impeachment atau pemberhentian presiden. Selama ini, kata Palguna, persoalan pemberhentian presiden baru diatur di peraturan MK.

Kedua, pelaksanaan kewenangan pembubaran partai politik yang juga masih diatur di peraturan MK. Dia mengatakan, menurut ilmu perundang-undangan, materi muatan dari dua persoalan ini harusnya dimasukkan dalam Undang-undang, bukan peraturan MK.

“Mengapa bukan ini yang diselesaikan? Kalau memang ingin menghadirkan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka,” ujar Palguna.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pembahasan revisi UU MK itu akan dibawa ke sidang Paripurna DPR.

Pembahasan revisi UU MK ini diketahui digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin (13/5/2024) kemarin.

Pengesahan di tahap I ini menimbulkan polemik karena dianggap bisa melemahkan independensi MK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1605 palguna
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dibahas di DPR mendapat kritikan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna.

Palguna mengaku heran dan tak habis pikir, mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan hanyalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Pria yang juga mantan Hakim Konstitusi ini mengatakan, jika ditambah dengan perubahan terakhir, UU MK sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Dari semua perubahan itu, DPR selalu mempersoalkan syarat umur hakim, masa jabatan hakim atau jabatan pimpinan MK.

“Selalu yang diutak-atik itu kalau tidak soal syarat umur, soal masa jabatan hakim, atau bahkan soal jabatan pimpinan MK. Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita mewujudkan cita-cita MK sebagai lembaga yang merdeka dan independen?” ujar Palguna dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’ yang dipantau secara daring pada Kamis (16/5/2024).

Palguna menilai, persoalan yang selalu diutak-atik DPR pada UU MK sama sekali tidak ada relevansi maupun urgensi dalam penguatan MK.

Justru, kata dia, persoalan lain yang bisa meningkatkan wibawa dan memenuhi kebutuhan publik, tidak pernah ditambahkan dalam perubahan UU MK yang sudah terjadi sebanyak empat kali.

Terdapat beberapa persoalan yang dia sebutkan. Pertama, DPR semestinya melengkapi ketentuan hukum acara di UU MK. Salah satu hukum acara yang belum diatur di UU MK adalah impeachment atau pemberhentian presiden. Selama ini, kata Palguna, persoalan pemberhentian presiden baru diatur di peraturan MK.

Kedua, pelaksanaan kewenangan pembubaran partai politik yang juga masih diatur di peraturan MK. Dia mengatakan, menurut ilmu perundang-undangan, materi muatan dari dua persoalan ini harusnya dimasukkan dalam Undang-undang, bukan peraturan MK.

“Mengapa bukan ini yang diselesaikan? Kalau memang ingin menghadirkan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka,” ujar Palguna.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pembahasan revisi UU MK itu akan dibawa ke sidang Paripurna DPR.

Pembahasan revisi UU MK ini diketahui digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin (13/5/2024) kemarin.

Pengesahan di tahap I ini menimbulkan polemik karena dianggap bisa melemahkan independensi MK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Polemik RUU Penyiaran, Menkominfo Minta DPR Tak Bungkam Kebebasan Pers! » Warga Berita

Polemik RUU Penyiaran, Menkominfo Minta DPR Tak Bungkam Kebebasan Pers! » Warga Berita

Registrasi Online Jalur SNBP UNSOED:Mayoritas Calon Mahasiswa Mendapatkan UKT Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Presiden Boleh Kampanye Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

Soal Karangan Bunga untuk Megawati, Jokowi: “Itu Hal Biasa”

24 Januari 2024
Gibran Resmi Mundur dari Walikota Solo

Gibran Resmi Mundur dari Walikota Solo

16 Juli 2024
Prabowo Sahabat Saya, Patriot yang Mencintai Bangsa dan Negara Ini – Warga Berita

Prabowo Sahabat Saya, Patriot yang Mencintai Bangsa dan Negara Ini – Warga Berita

26 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In