WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPU Bisa Dipecat » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
5 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua KPU Bisa Dipecat » Warga Berita

0502 KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024 | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sebenarnya bisa dipecat sebagai Ketua KPU, karena sudah tiga kali melanggar kode etik.

Pandangan tersebut dilontarkan oleh  Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari.

“Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat. Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” kata Feri kepada Tempo, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sidang putusan itu dibacakan hari ini, 5 Februari 2024.

Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/1/2024).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Feri.

Anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

0502 KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024 | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sebenarnya bisa dipecat sebagai Ketua KPU, karena sudah tiga kali melanggar kode etik.

Pandangan tersebut dilontarkan oleh  Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari.

“Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat. Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” kata Feri kepada Tempo, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sidang putusan itu dibacakan hari ini, 5 Februari 2024.

Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/1/2024).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Feri.

Anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Jurnalis Harus Dapat Hak Normatif Sebagai Pekerja Kantor

Ini Lampu Merah untuk Indonesia

Dosen Undip Ajari Praktik Meningkatkan Produksi Durian Rembang

Dosen Undip Ajari Praktik Meningkatkan Produksi Durian Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Menag Yaqut Minta GP Ansor Jaga Sikap dan Muruah Organisasi

Indonesia Butuh Pemimpin yang Kuat di Negeri yang Majemuk

26 Desember 2023
Habib Taufiq Berharap Pemenang Pilpres Jadi Pemersatu Bangsa – Warga Berita

Habib Taufiq Berharap Pemenang Pilpres Jadi Pemersatu Bangsa – Warga Berita

27 Februari 2024
Polres Kudus hibur anak-anak di pengungsian dengan berikan mainan

Polres Kudus hibur anak-anak di pengungsian dengan berikan mainan

11 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In