WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua Bawaslu Langgar Etik, Dapat Sanksi Teguran Keras

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
9 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Bawaslu Ri Rahmat Bagja2.jpg

image_pdfimage_print

Warga Berita – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melanggar kode etik karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

DKPP menyatakan Bagja karena melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

RELATED POSTS

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12).

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tindakan Bagja mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

Bagja disebut mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Ia juga mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Lalu pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Kemudian, Bagja mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Selain itu, Bagja mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023.

Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.

“Para teradu berbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi,” ujar hakim.

DKPP menyatakan perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Peringatan keras
Bagja juga dijatuhi sanksi peringatan keras karena melantik Winsi Kuhu yang merupakan kader Partai Nasdem menjadi anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2027.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI,” kata Hakim Heddy.

DKPP mengatakan nama Winsi Kuhu tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Bagja disebut menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat keputusan tersebut pada 16 Agustus 2023.

DKPP berpendapat Bagja mestinya bersikap profesional dan akuntabel dalam keterpenuhan syarat calon. Sebab, ia telah mengetahui Winsi Kuhu merupakan pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara saat proses seleksi sedang berjalan.

“Tindakan para teradu menetapkan pihak terkait Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027 yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” katanya. (ndi)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian
Nasional

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

17 Juni 2025
Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa C18 untuk Calon Tenaga Kerja Asing
Nasional

Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa C18 untuk Calon Tenaga Kerja Asing

17 Juni 2025
Kemenkes Konfirmasi 179 Kasus COVID-19 di Minggu ke-24 Tahun 2025
Nasional

Kemenkes Konfirmasi 179 Kasus COVID-19 di Minggu ke-24 Tahun 2025

16 Juni 2025
Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2025!
Nasional

Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2025!

16 Juni 2025
Next Post
Partai Politik Ikut Berdosa di Kasus Politik Dinasti

Partai Politik Ikut Berdosa di Kasus Politik Dinasti

Cak Imin Klaim Bakal Kembalikan Pemberian Sertifikat Halal ke MUI

Cak Imin Yakini Menangkan Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Prabowo Gibran Love.jpg

TKN Bantah Cuma Jual Gimik ‘Prabowo Gemoy’ ke Publik

26 November 2023
Ganjar Mahfud.jpeg

Tanpa Bobby, Ganjar Optimis Menang di Medan

14 November 2023
Bawaslu Lebak Buka Rekrutmen 3.995 Pengawas TPS – Warga Berita

Bawaslu Lebak Buka Rekrutmen 3.995 Pengawas TPS – Warga Berita

26 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In