SERANG, Warga Berita – Kepala madrasah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Serang, menggeruduk kantor Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Serang di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Mereka merasa kecewa lantaran ijazah Syahadah Diniyah / Madrasah Diniyah (MD) tidak masuk dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN 1 Serang seperti yang tercantum dalam brosur yang disebar oleh pihak sekolah.
Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2006 terkait persyaratan penerimaan murid baru di MTs / SMP di wilayah Kabupaten Serang.
Ketua FKDT Kabupaten Serang Hasanudin mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para kepala Madrasah Diniyah merupakan bentuk kekecewaan dari pihak kepala madrasah di Kecamatan Ciruas lantaran pada brosur PPDB yang disebar oleh MTsN 1 Serang tidak ada persyaratan mengenai ijazah MD.
“Keluhannya dari Kepala Madrasah dan dewan guru terkhusus di Kecamatan Ciruas yaitu soal brosur yang disebar oleh MTsN 1 Serang itu belum dan tidak mencantumkan Syahadah Diniyah sebagai persyaratan masuk PPDB,” katanya saat ditemui di MTsN 1 Serang, Jumat 8 Maret 2024
Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Perda Diniyah Nomor 1 tahun 2006 terkait persyaratan penerimaan murid baru di MTs / SMP di wilayah Kabupaten Serang yang mewajibkan persyaratan ijazah MD.
Selain itu, pada tahun lalu, kepala sekolah telah berkomitmen untuk mencantumkan persyaratan Syahadah Diniyah pada brosur dan dijadikan persyaratan pada PPDB tahun ini.
“Tahun lalu kami maklumi karena kepala sekolah watu itu baru dan ada komitnen dari pihak sekolah untuk menerapkannya tahun ini. Makanya kita menagih komitmen itu,” jelasnya.
Menurutnya, harus ada evaluasi dari pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan di tahun ini. Hal itu agar kejadian ini tidak terus berulang sehingga Perda dapat berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Hasil audiensi telah sepakat bahwa PPDB sekarang sudah mencantumkan persyaratan tersebut dan nanti akan dievaluasi dan dikontrol oleh kepala MTsN Ciruas,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta agar adanya pengetatan dalam pelaksanaan PPDB sehingga persyaratan ijazah Syahadah Diniyah benar-benar dicek oleh panitia PPDB. “Semoga ke depan ini dapat menjadi bahan evaluasi, lalu setiap persyaratan-persyaratan bisa dicek dengan baik,” jelasnya.
Memurutnya, berdasarkan hasil pantauan, ada banyak sekolah SMP maupun MTsN yang belum menerapkan perda tersebut. Hal itu disinyalir lantaran belum adanya sanksi yang diberikan bagi sekolah-sekolah yang melanggar.
“Di Perda 1 itu memang belum ada sanksi sekolah negeri di Kabupaten Serang yang belum menerapkan aturan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala MTsN 1 Serang Musadad mengaku pihaknya sudah meminta kepada tim teknis PPDB untuk memasukan persyaratan Syahadah Diniyah dalam pelaksanaan PPDB tahun ini sebagaimana komitmen yang telah dibuatnya.
“Sebelumnya sudah saya instruksikan karena itu merupakan amanat dari Perda. Tetapi mungkin ini merupakan kelalayan saat pembuatan brosur itu sehingga tidak tercantum,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah memperbaiki brosur tersebut dengan memasukan persyaratan Syahadah Diniyah pada pelaksanaan PPDB di tahun ini. “Saat ini sedang berjalan pelaksanaan PPDB, akan kita breafing lagi setelah PPDB,” pungkasnya.(*)
Reporter : Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak












