SERANG,Warga Berita–Hingga pekan ketiga bulan Februari, tunjangan kinerja (Tukin) bulan Januari 2024 pegawai Pemprov Banten belum juga dibayarkan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan waktu pembayaran tunjangan penambah penghasilan bagi para abdi negara di lingkup Pemprov Banten itu.
“Evaluasi dahulu oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah -red), memastikan bahwa laporan kinerja yang diberikan sesuai,” terang Rina kepada Warga Berita saat ditemui di kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten, Senin, 19 Februari 2024.
Mantan pejabat Pemkab Lebak ini mengupayakan agar pembayaran hak para pegawai Pemprov Banten itu tak akan melewati bulan Februari ini. “Minggu ini mudah-mudahan bisa dicairkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ASN Pemprov Banten mempertanyakan Tukin Januari 2024 mereka yang belum dibayarkan hingga saat ini. Padahal biasanya, dana segar itu diterima mereka per tanggal 5 atau paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita–Hingga pekan ketiga bulan Februari, tunjangan kinerja (Tukin) bulan Januari 2024 pegawai Pemprov Banten belum juga dibayarkan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan waktu pembayaran tunjangan penambah penghasilan bagi para abdi negara di lingkup Pemprov Banten itu.
“Evaluasi dahulu oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah -red), memastikan bahwa laporan kinerja yang diberikan sesuai,” terang Rina kepada Warga Berita saat ditemui di kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten, Senin, 19 Februari 2024.
Mantan pejabat Pemkab Lebak ini mengupayakan agar pembayaran hak para pegawai Pemprov Banten itu tak akan melewati bulan Februari ini. “Minggu ini mudah-mudahan bisa dicairkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ASN Pemprov Banten mempertanyakan Tukin Januari 2024 mereka yang belum dibayarkan hingga saat ini. Padahal biasanya, dana segar itu diterima mereka per tanggal 5 atau paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi












