SERANG,Warga Berita-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membawa ke ranah hukum terkait tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun sudah disegel.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen dari pemerintah untuk memberantas tempat-tempat yang dianggap sebagai aktivitas maksiat.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo menjelaskan, Pemkot Serang akan membuat laporan terkait tempat hiburan malam yang masih beroperasi pasca disegel.
Pasalnya, hal itu merupakan tindakan yang melanggar aturan karena terbukti merusak garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line.
“Apabila mereka masih buka kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kepada kepolisian terkait pidana, nanti akan kami laporkan, mungkin minggu depan (pekan ini),” ujarnya, Senin 19 Februari 2024.
Subagyo mengaku, berdasarkan hasil pantauan dan inventarisir yang dilakukan oleh Pemkot Serang, baru ditemukan satu THM yang memaksa beroperasi dengan menarik kabel secara ilegal. Selain itu, mereka juga membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk.
“Memang baru satu THM yang disinyalir masih beroperasi di kawasan Kalodran, kami akan melakukan pembongkaran. Itu kan sudah jelas melanggar, dan mereka tetap beroperasi, walaupun tidak merusak segel, makanya nanti akan kami laporkan pidana,” katanya.
Kendati demikian, kata Subagyo, Pemkot akan memberikan toleransi hukum kepada 10 tempat hiburan malam yang berada di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Serang dan Kecamatan Taktakan.
Sebab, berdasarkan catatan mereka memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian merupakan bangunan sewa.
“Sehingga nanti kami akan inventarisir lagi, baik terkait perizinan bangunan atau IMB maupun izin lainnya. Itu untuk yang sepuluh, kalau yang tiga (THM) di kawasan Kalodran itu sudah pasti dibongkar karena tidak ada izin apapun. Bahkan, semua izin (usaha) mereka itu sudah dibekukan,” ucapnya.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap, saat ini Satpol PP Kota Serang tengah melakukan inventarisir seluruh THM yang ada di Kota Serang, guna memastikan agar tidak lagi beroperasi.
“Satpol PP masih melakukan inventarisir sebagai alat bukti jika THM masih beroperasi. Nanti, kami kumpulkan bukti-bukti semuanya untuk kemudian dilakukan pelaporan,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membawa ke ranah hukum terkait tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun sudah disegel.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen dari pemerintah untuk memberantas tempat-tempat yang dianggap sebagai aktivitas maksiat.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo menjelaskan, Pemkot Serang akan membuat laporan terkait tempat hiburan malam yang masih beroperasi pasca disegel.
Pasalnya, hal itu merupakan tindakan yang melanggar aturan karena terbukti merusak garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line.
“Apabila mereka masih buka kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kepada kepolisian terkait pidana, nanti akan kami laporkan, mungkin minggu depan (pekan ini),” ujarnya, Senin 19 Februari 2024.
Subagyo mengaku, berdasarkan hasil pantauan dan inventarisir yang dilakukan oleh Pemkot Serang, baru ditemukan satu THM yang memaksa beroperasi dengan menarik kabel secara ilegal. Selain itu, mereka juga membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk.
“Memang baru satu THM yang disinyalir masih beroperasi di kawasan Kalodran, kami akan melakukan pembongkaran. Itu kan sudah jelas melanggar, dan mereka tetap beroperasi, walaupun tidak merusak segel, makanya nanti akan kami laporkan pidana,” katanya.
Kendati demikian, kata Subagyo, Pemkot akan memberikan toleransi hukum kepada 10 tempat hiburan malam yang berada di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Serang dan Kecamatan Taktakan.
Sebab, berdasarkan catatan mereka memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian merupakan bangunan sewa.
“Sehingga nanti kami akan inventarisir lagi, baik terkait perizinan bangunan atau IMB maupun izin lainnya. Itu untuk yang sepuluh, kalau yang tiga (THM) di kawasan Kalodran itu sudah pasti dibongkar karena tidak ada izin apapun. Bahkan, semua izin (usaha) mereka itu sudah dibekukan,” ucapnya.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap, saat ini Satpol PP Kota Serang tengah melakukan inventarisir seluruh THM yang ada di Kota Serang, guna memastikan agar tidak lagi beroperasi.
“Satpol PP masih melakukan inventarisir sebagai alat bukti jika THM masih beroperasi. Nanti, kami kumpulkan bukti-bukti semuanya untuk kemudian dilakukan pelaporan,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi












