WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemkot Serang Bakal Bawa THM Bandel ke Jalur Hukum – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
19 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkot Serang Bakal Bawa THM Bandel ke Jalur Hukum – Warga Berita

SERANG,Warga Berita-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membawa ke ranah hukum terkait tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun sudah disegel.

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen dari pemerintah untuk memberantas tempat-tempat yang dianggap sebagai aktivitas maksiat.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo menjelaskan, Pemkot Serang akan membuat laporan terkait tempat hiburan malam yang masih beroperasi pasca disegel.

Pasalnya, hal itu merupakan tindakan yang melanggar aturan karena terbukti merusak garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line.

“Apabila mereka masih buka kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kepada kepolisian terkait pidana, nanti akan kami laporkan, mungkin minggu depan (pekan ini),” ujarnya, Senin 19 Februari 2024.

Subagyo mengaku, berdasarkan hasil pantauan dan inventarisir yang dilakukan oleh Pemkot Serang, baru ditemukan satu THM yang memaksa beroperasi dengan menarik kabel secara ilegal. Selain itu, mereka juga membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk.

“Memang baru satu THM yang disinyalir masih beroperasi di kawasan Kalodran, kami akan melakukan pembongkaran. Itu kan sudah jelas melanggar, dan mereka tetap beroperasi, walaupun tidak merusak segel, makanya nanti akan kami laporkan pidana,” katanya.

Kendati demikian, kata Subagyo, Pemkot akan memberikan toleransi hukum kepada 10 tempat hiburan malam yang berada di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Serang dan Kecamatan Taktakan.

Sebab, berdasarkan catatan mereka memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian merupakan bangunan sewa.

“Sehingga nanti kami akan inventarisir lagi, baik terkait perizinan bangunan atau IMB maupun izin lainnya. Itu untuk yang sepuluh, kalau yang tiga (THM) di kawasan Kalodran itu sudah pasti dibongkar karena tidak ada izin apapun. Bahkan, semua izin (usaha) mereka itu sudah dibekukan,” ucapnya.

Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap, saat ini Satpol PP Kota Serang tengah melakukan inventarisir seluruh THM yang ada di Kota Serang, guna memastikan agar tidak lagi beroperasi.

“Satpol PP masih melakukan inventarisir sebagai alat bukti jika THM masih beroperasi. Nanti, kami kumpulkan bukti-bukti semuanya untuk kemudian dilakukan pelaporan,” ujarnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membawa ke ranah hukum terkait tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun sudah disegel.

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen dari pemerintah untuk memberantas tempat-tempat yang dianggap sebagai aktivitas maksiat.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo menjelaskan, Pemkot Serang akan membuat laporan terkait tempat hiburan malam yang masih beroperasi pasca disegel.

Pasalnya, hal itu merupakan tindakan yang melanggar aturan karena terbukti merusak garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line.

“Apabila mereka masih buka kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kepada kepolisian terkait pidana, nanti akan kami laporkan, mungkin minggu depan (pekan ini),” ujarnya, Senin 19 Februari 2024.

Subagyo mengaku, berdasarkan hasil pantauan dan inventarisir yang dilakukan oleh Pemkot Serang, baru ditemukan satu THM yang memaksa beroperasi dengan menarik kabel secara ilegal. Selain itu, mereka juga membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk.

“Memang baru satu THM yang disinyalir masih beroperasi di kawasan Kalodran, kami akan melakukan pembongkaran. Itu kan sudah jelas melanggar, dan mereka tetap beroperasi, walaupun tidak merusak segel, makanya nanti akan kami laporkan pidana,” katanya.

Kendati demikian, kata Subagyo, Pemkot akan memberikan toleransi hukum kepada 10 tempat hiburan malam yang berada di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Serang dan Kecamatan Taktakan.

Sebab, berdasarkan catatan mereka memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian merupakan bangunan sewa.

“Sehingga nanti kami akan inventarisir lagi, baik terkait perizinan bangunan atau IMB maupun izin lainnya. Itu untuk yang sepuluh, kalau yang tiga (THM) di kawasan Kalodran itu sudah pasti dibongkar karena tidak ada izin apapun. Bahkan, semua izin (usaha) mereka itu sudah dibekukan,” ucapnya.

Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap, saat ini Satpol PP Kota Serang tengah melakukan inventarisir seluruh THM yang ada di Kota Serang, guna memastikan agar tidak lagi beroperasi.

“Satpol PP masih melakukan inventarisir sebagai alat bukti jika THM masih beroperasi. Nanti, kami kumpulkan bukti-bukti semuanya untuk kemudian dilakukan pelaporan,” ujarnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Tukin Belum Cair, ASN Pemprov Banten Takut Dihubungi Leasing – Warga Berita

Tukin Belum Cair, ASN Pemprov Banten Takut Dihubungi Leasing – Warga Berita

Mahasiswi Teknik Biomedis Udinus Buat Kaki Palsu yang Lebih…

Mahasiswi Teknik Biomedis Udinus Buat Kaki Palsu yang Lebih...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Img 20231115 221800.jpg

Lima Pejabat Digantung Al Muktabar, Pj Gubernur Dinilai Subyektif – Warga Berita

15 November 2023
Man City vs Chelsea, Pochettino tak ragu mainkan taktik menyerang

Man City vs Chelsea, Pochettino tak ragu mainkan taktik menyerang

17 Februari 2024
Dhimas dan Jovanka juara tunggal kelompok SMA Piala Rektor USM

Dhimas dan Jovanka juara tunggal kelompok SMA Piala Rektor USM

2 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In