SERANG, Warga Berita – Kejari Serang memusnahkan belasan ribu butir obat keras dan ratusan lembar uang palsu pecahan di halaman Kantor Kejari Serang pada Kamis siang, 21 Desember 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam dua bulan terakhir.
Kajari Serang M Yusfidli mengatakan, pemusnahan barang bukti obat-obatan dan narkoba dilakukan dengan cara diblender. Pemusnahan dengan cara diblender tersebut dianggap paling efektif agar tidak dapat digunakan kembali. “Untuk obat-obatan dan narkoba dimusnahkan dengan cara diblender,” katanya.
Sedangkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang berjumlah 245 dilakukan dengan cara dibakar. “Kami harap pemusanahan barang bukti ini diikuti dengan pencegahan peredaran uang palsu supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.
Yusfidli mengungkapkan, dirinya menyayangkan masih ada peredaran uang palsu di Provinsi Banten. Menurut dia, uang palsu ini merugikan masyarakat.
“Uang palsu ini sabgat berbahaya karena untuk membeli di warung-warung pada malam hari di wilayah yang jauh dari perkotaan,” ujarnya.
Yusfidli menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan. Pihak kejaksaan kata dia punya kewenangan dalam mengeksusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi pidana umum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) itu di amar putusannya disebut, barang bukti dimusnahkan. Sehingga kita eksekusi lakukan itu,” katanya.
Yusfidli menambahkan, dari 47 perkara yang dimusnahkan, perkara narkoba masih mendominasi. Jumlah perkaranya sebanyak 37 perkara. Sisanya perkara pidana umum lainnya.
“Narkoba paling banyak ditangani tahun ini, kita sudah lakukan lima kali pemusanahan barang bukti,” tutur Yusfidli didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Serang Dhevid Setiawan dan Kasi Pidum Kejari Serang Edwar.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Kejari Serang memusnahkan belasan ribu butir obat keras dan ratusan lembar uang palsu pecahan di halaman Kantor Kejari Serang pada Kamis siang, 21 Desember 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam dua bulan terakhir.
Kajari Serang M Yusfidli mengatakan, pemusnahan barang bukti obat-obatan dan narkoba dilakukan dengan cara diblender. Pemusnahan dengan cara diblender tersebut dianggap paling efektif agar tidak dapat digunakan kembali. “Untuk obat-obatan dan narkoba dimusnahkan dengan cara diblender,” katanya.
Sedangkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang berjumlah 245 dilakukan dengan cara dibakar. “Kami harap pemusanahan barang bukti ini diikuti dengan pencegahan peredaran uang palsu supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.
Yusfidli mengungkapkan, dirinya menyayangkan masih ada peredaran uang palsu di Provinsi Banten. Menurut dia, uang palsu ini merugikan masyarakat.
“Uang palsu ini sabgat berbahaya karena untuk membeli di warung-warung pada malam hari di wilayah yang jauh dari perkotaan,” ujarnya.
Yusfidli menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan. Pihak kejaksaan kata dia punya kewenangan dalam mengeksusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi pidana umum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) itu di amar putusannya disebut, barang bukti dimusnahkan. Sehingga kita eksekusi lakukan itu,” katanya.
Yusfidli menambahkan, dari 47 perkara yang dimusnahkan, perkara narkoba masih mendominasi. Jumlah perkaranya sebanyak 37 perkara. Sisanya perkara pidana umum lainnya.
“Narkoba paling banyak ditangani tahun ini, kita sudah lakukan lima kali pemusanahan barang bukti,” tutur Yusfidli didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Serang Dhevid Setiawan dan Kasi Pidum Kejari Serang Edwar.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak












