WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kelakar Zulhas Tak Masuk Kategori Penistaan Agama

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kelakar Zulhas Tak Masuk Kategori Penistaan Agama

image_pdfimage_print

Warga Berita – Pemuda Muhammadiyah menilai bahwa potongan video yang menampilkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berkomentar mengenai bacaan salat dan tahiyat yang viral belakangan ini merupakan diskursus dalam masyarakat.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad menyatakan, ada alasan tersendiri atas pemilihan diksi ‘diskursus’.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Kelakar yang disampaikan Zulhas pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah menimbulkan diskursus. Kami memilih diksi diskursus, bukan konflik, karena sejatinya perlu dilihat dengan sudut pandang yang beragam, sekaligus sebagai proses pendewasaan beragama dan bepolitik,” kata Dzulfikar dalam keterangan resmi, Kamis (21/12).

Menurut Dzulfikar, penggunaan diksi ‘diskursus’ akan dapat dipahami melalui beberapa pandangan.

“Pemuda Muhammadiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa persaudaraan, terlebih jika diskursus ini ditarik keranah politik dan pilpres (pemilihan presiden),” ujarnya.

Beberapa pandangan yang dimaksud Dzulfikar, adalah pertama, upaya melihat peristiwa tersebut tidak hanya dari satu sisi. Dzulfikar menjelaskan, pernyataan Zulhas itu tak bisa langsung dikaitkan dengan agenda politik, karena diucapkan pada kegiatan Rakernas APPSI.

Kedua, pada kesempatan itu Zulhas sepenuhnya hanya menceritakan kejadian yang dialaminya sendiri.

“Ketiga, dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan tidak bisa serta-merta itu dianggap pendapat atau pandangannya pribadi, apalagi dikaitkan dengan diksi delik penistaan agama,” kata Dzulfikar.

Keempat, Dzulfikar mengingatkan bahwa delik penistaan agama harus merujuk pada ketentuan dan pengaturan seperti dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026, ada beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama. Salah satunya, seperti diatur dalam Pasal 304.

Dzulfikar menambahkan, juga ada Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Selain itu, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, di mana dalam Lampiran SKB UU ITE disebutkan bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya adalah membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA.

Kelima, lanjut Dzulfikar, hal yang disampaikan Zulhas itu tak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama, karena Zulhas sedikit pun tak menyimpan motif untuk mempengaruhi, menghasut, maupun mengadu domba yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan.

“Kita tentu sebagai bangsa yang memilki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik yang rahmatan lil’alamin,” ujar Dzulfikar. (ndi)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Kantor Imigrasi Surakarta capai realisasi PNBP 2023 Rp40,7 miliar

Kantor Imigrasi Surakarta capai realisasi PNBP 2023 Rp40,7 miliar

UNDIP Raih Predikat “Menuju Informatif”

UNDIP Raih Predikat “Menuju Informatif”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Exhuma, Film Horor Terbaru Siap Geser Capaian Parasite di Box Office Indonesia

Exhuma, Film Horor Terbaru Siap Geser Capaian Parasite di Box Office Indonesia

7 Maret 2024
Pemkab Cilacap Gandeng FAO, Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Draft Grand Desain Pengelolaan Perikanan Sidat Berkelanjutan

Pemkab Cilacap Gandeng FAO, Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Draft Grand Desain Pengelolaan Perikanan Sidat Berkelanjutan

11 Juni 2024

Calon Anggota MWA UNS Ditetapkan, PPA MWA Siap Gelar Pemilihan – Universitas Sebelas Maret

12 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In