Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah kabar yang beredar mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan media yang mengindikasikan bahwa Airlangga akan diperiksa pada Selasa (13/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan tersebut.
“Terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” ujar Harli.
Lebih lanjut, Harli menjamin bahwa Kejagung akan segera mengumumkan jika ada perkembangan baru dalam penyidikan kasus ini.
“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa. Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Harli juga membantah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga Hartarto. Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian tersebut akan dipanggil oleh penyidik jika keterangannya diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” jelas Harli.
Kejagung menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan atas dasar politik. Harli menegaskan, “Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum.”
Sebelumnya pada Juli 2023, Airlangga Hartarto pernah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus perizinan ekspor CPO.
Namanya kembali mencuat dan dikaitkan dengan kasus ini setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Kasus korupsi CPO ini melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, ketiga perusahaan tersebut terbukti terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Sementara spekulasi terus berkembang, Kejagung tetap berpegang pada prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.
Masyarakat dan media diminta untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari pihak berwenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.