WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Proyek Fiktif Rp 800 Juta, Mantan Pegawai Pemkab Serang Ditahan – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
11 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Proyek Fiktif Rp 800 Juta, Mantan Pegawai Pemkab Serang Ditahan – Warga Berita

SERANG,Warga Berita-Mantan pegawai Pemkab Serang berinisial NN ditahan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif senilai Rp 800 juta lebih itu ditahan sejak Jumat, 8 Desember 2023 lalu.

“Sudah dilakukan penahanan sejak Jumat lalu (8 Desember 2023),” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Senin 11 Desember 2023.

Febby mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan dan merusak barang bukti.

“Selain itu, alasan penyidik melakukan penahanan karena yang bersangkutan (tersangka-red) dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Febby menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak, Jumat 1 Desember 2023 lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal.

Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Ancaman pidananya empat tahun,” ujarnya.

Febby mengungkapkan, kasus tersebut mulai diselidiki sejak Agustus 2023 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan atas laporan pengusaha bernama Monika Purnama. “Mulai penyelidikan Agustus 2023, naik tahap penyidikan awal November 2023,” katanya.

Febby juga mengungkapkan, terdapat dua proyek fiktif yang dijanjikan tersangka kepada korban. Proyek itu berupa pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah senilai Rp 340 juta dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.

Kedua proyek yang dijanjikan terlapor tersebut di tahun anggaran 2023. “Proyek untuk tahun 2023,” ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-iming korban dengan membagi keuntungan dari proyek tersebut. Agar lebih meyakinkan, ia memperlihatkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan kepada korban.

“Modusnya dengan memperlihatkan SPK dan perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut,” katanya.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka lantas menyerahkan uang hingga ratusan juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali pada bulan Mei dan Juni 2023.

“Penyerahan uang menurut pelapor beberapa kali dengan total ratusan juta rupiah,” kata perwira pertama Polri ini.

Kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif tersebut terungkap setelah korban mengetahui bahwa tidak ada dua pekerjaan tersebut di Pemkab Serang.

Merasa ditipu oleh perempuan yang merupakan keponakan dari mantan pejabat teras di Pemkab Serang itu, korban akhirnya melapor ke Polresta Serang Kota. “Karena merasa ditipu, korban ini melapor ke kami,” ucapnya.

Dari laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan dan dua saksi lain.

“Yang diperiksa ada empat orang, selain korban dan pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan juga pejabat di Pemkab Serang dan teman korban,” katanya.

Febby membenarkan modus tersangka adalah dengan menjanjikan keuntungan dari dua proyek di Pemkab Serang. Ia juga pernah memberikan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai keuntungan proyek kepada korban.

“Tersangka ini pernah memberikan uang kepada korban. Uang yang diberikan itu dianggap sebagai keuntungan dari proyek. Padahal, uang itu berasal dari korban,” ungkapnya.

Febby menegaskan, proyek yang dijanjikan tersangka tersebut tidak ada. Pihaknya telah melakukan pengecekan di Pemkab Serang. “Proyeknya enggak ada (fiktif),” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Mantan pegawai Pemkab Serang berinisial NN ditahan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif senilai Rp 800 juta lebih itu ditahan sejak Jumat, 8 Desember 2023 lalu.

“Sudah dilakukan penahanan sejak Jumat lalu (8 Desember 2023),” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Senin 11 Desember 2023.

Febby mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan dan merusak barang bukti.

“Selain itu, alasan penyidik melakukan penahanan karena yang bersangkutan (tersangka-red) dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Febby menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak, Jumat 1 Desember 2023 lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal.

Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Ancaman pidananya empat tahun,” ujarnya.

Febby mengungkapkan, kasus tersebut mulai diselidiki sejak Agustus 2023 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan atas laporan pengusaha bernama Monika Purnama. “Mulai penyelidikan Agustus 2023, naik tahap penyidikan awal November 2023,” katanya.

Febby juga mengungkapkan, terdapat dua proyek fiktif yang dijanjikan tersangka kepada korban. Proyek itu berupa pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah senilai Rp 340 juta dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.

Kedua proyek yang dijanjikan terlapor tersebut di tahun anggaran 2023. “Proyek untuk tahun 2023,” ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-iming korban dengan membagi keuntungan dari proyek tersebut. Agar lebih meyakinkan, ia memperlihatkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan kepada korban.

“Modusnya dengan memperlihatkan SPK dan perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut,” katanya.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka lantas menyerahkan uang hingga ratusan juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali pada bulan Mei dan Juni 2023.

“Penyerahan uang menurut pelapor beberapa kali dengan total ratusan juta rupiah,” kata perwira pertama Polri ini.

Kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif tersebut terungkap setelah korban mengetahui bahwa tidak ada dua pekerjaan tersebut di Pemkab Serang.

Merasa ditipu oleh perempuan yang merupakan keponakan dari mantan pejabat teras di Pemkab Serang itu, korban akhirnya melapor ke Polresta Serang Kota. “Karena merasa ditipu, korban ini melapor ke kami,” ucapnya.

Dari laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan dan dua saksi lain.

“Yang diperiksa ada empat orang, selain korban dan pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan juga pejabat di Pemkab Serang dan teman korban,” katanya.

Febby membenarkan modus tersangka adalah dengan menjanjikan keuntungan dari dua proyek di Pemkab Serang. Ia juga pernah memberikan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai keuntungan proyek kepada korban.

“Tersangka ini pernah memberikan uang kepada korban. Uang yang diberikan itu dianggap sebagai keuntungan dari proyek. Padahal, uang itu berasal dari korban,” ungkapnya.

Febby menegaskan, proyek yang dijanjikan tersangka tersebut tidak ada. Pihaknya telah melakukan pengecekan di Pemkab Serang. “Proyeknya enggak ada (fiktif),” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
1.543 Anak Miskin Dapat Beasiswa dari Pemkot Cilegon – Warga Berita

1.543 Anak Miskin Dapat Beasiswa dari Pemkot Cilegon – Warga Berita

Semangat Baru di Lingkungan UNIMUS, Rektor Lantik dan Serahkan SK Pejabat Struktural Masa Jabatan 2023-2027 – Universitas Muhammadiyah Semarang

Semangat Baru di Lingkungan UNIMUS, Rektor Lantik dan Serahkan SK Pejabat Struktural Masa Jabatan 2023-2027 – Universitas Muhammadiyah Semarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
PILPRES 2024 — Prabowo-Gibran Unggul Tipis di TPS Pj Gubernur Jateng

Jika Prabowo Presiden, Begini Ramalan Pakar Asing Soal Nasib Demokrasi Indonesia

16 Februari 2024
Ratu Ati.jpeg

Itu Bukan Rekomendasi – Warga Berita

21 November 2023
Pemkot-DPRD Kota Pekalongan kaji kenaikan tarif retribusi pasar

Pemkot-DPRD Kota Pekalongan kaji kenaikan tarif retribusi pasar

17 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In