WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kanwil DJP Banten Pidanakan Korporasi yang Rugikan Pendapatan Negara Rp 2,9 Miliar – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
3 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Kanwil DJP Banten Pidanakan Korporasi yang Rugikan Pendapatan Negara Rp 2,9 Miliar – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mempidanakan perusahaan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara Rp 2,9 miliar lebih.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Mokh. Solikhun mengatakan, perkara korporasi tersebut melibatkan PT BAPI.

Perusahaan tersebut menjadi tesangka karena diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap pada Agustus sampai Desember tahun 2018 dan Januari hingga Desember 2019.

“PT BAPI dengan sengaja tidak menyampaikan SPT yang tidak benar kepada KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus menerus,” kata Solikhun, Rabu 3 Januari 2024.

Solikhun menjelaskan, PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatannya dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.

“Selain itu tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sambung Solikhun, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,” ungkapnya.

Solikhun menambahkan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mempidanakan perusahaan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara Rp 2,9 miliar lebih.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Mokh. Solikhun mengatakan, perkara korporasi tersebut melibatkan PT BAPI.

Perusahaan tersebut menjadi tesangka karena diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap pada Agustus sampai Desember tahun 2018 dan Januari hingga Desember 2019.

“PT BAPI dengan sengaja tidak menyampaikan SPT yang tidak benar kepada KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus menerus,” kata Solikhun, Rabu 3 Januari 2024.

Solikhun menjelaskan, PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatannya dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.

“Selain itu tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sambung Solikhun, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,” ungkapnya.

Solikhun menambahkan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
PILPRES 2024 — Mahfud MD Pastikan Pemerintah Pantau Pengaduan Terkait Pemilu

PILPRES 2024 -- Mahfud MD Pastikan Pemerintah Pantau Pengaduan Terkait Pemilu

Setuju dengan Bawaslu, Pengamat Sebut KPU Banyak Blundernya – Warga Berita

Setuju dengan Bawaslu, Pengamat Sebut KPU Banyak Blundernya – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
TKN Fanta Klaim Bisa Menangkan Prabowo-Gibran di Lebak

Elektabilitas Prabowo-Gibran Kian Moncer, Ganjar-Mahfud “Nyungsep”

16 Januari 2024
DEBAT CAWAPRES – Gibran Klaim Bakal Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat

Gibran Ungkap Pemilihnya di Pilpres 2024

15 Februari 2024
Gandeng Kementan, Budhy Setiawan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani di Cianjur

Gandeng Kementan, Budhy Setiawan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani di Cianjur

10 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In