WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kampanye Terbuka Bakal Dibubarkan Jika Tidak Lapor KPU – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
28 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Ade Jahran.jpeg

SERANG,Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan, partai politik (parpol) wajib melapor ke KPU sebelum melakukan kampanye terbuka.

Apabila parpol tidak melaporkan paling telat tiga hari sebelum kampanye terbuka kepada KPU maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran. Menurutnya, hingga saat ini KPU Kota Serang belum menerima pemberitahuan dari partai politik terkait kampanye terbuka.

Kampanye terbuka akan dimulai pada 20 Desember hingga 10 Februari 2024.

“Kita belum menerima siapa-siapa saja yang akan melakukan kampanye. Tapi beberapa partai politik sudah melakukan pemasangan baliho, spanduk itu saya kira kampanyenya dalam bentuk terbatas, pemasangan alat peraga kampanye,” ujarnya, Selasa 28 November 2023.

Ade menegaskan, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye, seperti tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, hingga jalan protokol.

“Sementara di tempat yang diperbolehkan itu, bersifat bebas, namun tidak boleh di tempat-tempat terlarang yang sudah di tentukan,” katanya.

Untuk pertemuan terbatas dan pertemuan terbuka, hingga penyebaran alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, diperbolehkan sejak 28 November hingga 10 Februari 2024.

“Kemudian kampanye rapat umum di lapangan dan iklan media itu tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari. Nanti kalau ada kampanye di stadion itu diperbolehkan di tanggal 21 Januari,” ucapnya.

Ade menegaskan, partai politik wajib melapor terlebih dahulu, setidaknya tiga hari sebelum acara ketika hendak melakukan kampanye terbuka.

“Terkait kampanye terbuka para partai politik diwajibkan untuk lapor terlebih dahulu H-3. Kalau mereka tidak melaporkan maka bisa dibubarkan itu,” jelasnya.

Namun menurutnya, seharusnya para peserta Pemilu 2024 tidak hanya memberikan laporan pada saat kampanye terbuka saja, melainkan juga kampanye pemasangan APK.

“Tapi untuk kampanye pemasangan APK saya belum liat apakah ada yang lapor atau memang tidak. Kemudian rapat tertutup juga harusnya ada tembusan, juga ke Bawaslu sama polisi yang penting,” tuturnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan, partai politik (parpol) wajib melapor ke KPU sebelum melakukan kampanye terbuka.

Apabila parpol tidak melaporkan paling telat tiga hari sebelum kampanye terbuka kepada KPU maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran. Menurutnya, hingga saat ini KPU Kota Serang belum menerima pemberitahuan dari partai politik terkait kampanye terbuka.

Kampanye terbuka akan dimulai pada 20 Desember hingga 10 Februari 2024.

“Kita belum menerima siapa-siapa saja yang akan melakukan kampanye. Tapi beberapa partai politik sudah melakukan pemasangan baliho, spanduk itu saya kira kampanyenya dalam bentuk terbatas, pemasangan alat peraga kampanye,” ujarnya, Selasa 28 November 2023.

Ade menegaskan, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye, seperti tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, hingga jalan protokol.

“Sementara di tempat yang diperbolehkan itu, bersifat bebas, namun tidak boleh di tempat-tempat terlarang yang sudah di tentukan,” katanya.

Untuk pertemuan terbatas dan pertemuan terbuka, hingga penyebaran alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, diperbolehkan sejak 28 November hingga 10 Februari 2024.

“Kemudian kampanye rapat umum di lapangan dan iklan media itu tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari. Nanti kalau ada kampanye di stadion itu diperbolehkan di tanggal 21 Januari,” ucapnya.

Ade menegaskan, partai politik wajib melapor terlebih dahulu, setidaknya tiga hari sebelum acara ketika hendak melakukan kampanye terbuka.

“Terkait kampanye terbuka para partai politik diwajibkan untuk lapor terlebih dahulu H-3. Kalau mereka tidak melaporkan maka bisa dibubarkan itu,” jelasnya.

Namun menurutnya, seharusnya para peserta Pemilu 2024 tidak hanya memberikan laporan pada saat kampanye terbuka saja, melainkan juga kampanye pemasangan APK.

“Tapi untuk kampanye pemasangan APK saya belum liat apakah ada yang lapor atau memang tidak. Kemudian rapat tertutup juga harusnya ada tembusan, juga ke Bawaslu sama polisi yang penting,” tuturnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Whatsapp Image 2023 11 28 At 13.08.33.jpeg

Ratusan Warga Pandeglang Gabung Jadi Mitra Maxim – Warga Berita

Whatsapp Image 2023 11 28 At 13.15.53.jpeg

Buruh Minta Usulan Kenaikan UMK 12 Persen Bisa Dikabulkan – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
PILPRES 2024 — Prabowo Minta Pendukungnya Sabar Tunggu Hasil Penghitungan Resmi KPU

PILPRES 2024 — Syukiri Unggul Quick Count, Prabowo: Menang Satu Putaran!

14 Februari 2024
Jokowi Bilang Pengusaha Jangan Seperti Politikus.jpg

Soal Debat Cawapres, Jokowi Ngaku Tak Beri Wejangan pada Gibran

22 Desember 2023
Sekjen Pdip Hasto Kristiyanto.jpeg

Kata Hasto, Nomor Urut 3 Duet Ganjar-Mahfud Bermakna Trisula Weda

15 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In