WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kampanye di Rumah Ibadah Bisa Kena Sanksi Pidana

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Anggota Bawaslu Ri Lolly Suhenty.jpg

image_pdfimage_print

Warga Berita – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kembali mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye di rumah ibadah terutama pada perayaan hari raya Natal karena dapat sanksi pidana Pemilu.

“Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu,” ujar Lolly seusai membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12).

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Ia menegaskan kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana, sehingga Bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berlaga tidak melakukan hal tersebut.

“Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki kampanye hanya 75 hari, kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan,” katanya.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menekankan dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang,

Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Saat ditanyakan bagaimana strategi pengawasan Bawaslu terkait kampanye terselubung di rumah ibadah, kata Lolly, pihaknya punya metode secara melekat termasuk pada momen Natal dan tahun baru bahkan perayaan keagamaan lainnya, karena masih sering ditemukan pada periode Pemilu lalu ada yang menyalahgunakan.

“Kami juga melakukan pengawasan melalui media. Tracking media dilakukan, melakukan patroli siber untuk mendapat informasi cepat, termasuk membuka posko. Ini supaya jika teman-teman menemukan dugaan pelanggaran adanya kampanye di tempat ibadah, bisa mewartakan secara cepat ke Bawaslu,” katanya.

Terkait dengan pemberitaan di Sulsel ada Caleg diduga berkampanye di gereja hingga videonya viral di media sosial apakah Bawaslu RI sudah mengetahui hal itu dan bagaimana menyikapinya, Lolly menuturkan, sejauh ini informasinya sudah diketahui.

“Ada informasi, tapi upaya pencegahan berhasil dilakukan sehingga tidak terjadi. Misalnya, saat ini yang ramai di Sulsel, ada peristiwa itu. Saat ini sedang dilakukan penelusuran Bawaslu Makassar,” tuturnya.

Penelusuran ini penting, kata dia, karena Bawaslu ketika menentukan peristiwa itu melanggar atau tidak melanggar, tentu harus punya data-data yang cukup, informasi yang cukup. Hasil penelusuran inilah yang kemudian dilakukan kajian.

“Kalau terpenuhi Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan di register, berproses dia. Kalau tidak memenuhi, maka tidak bisa diregister. Saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam penelusuran teman-teman,” ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, beredar video aktivitas di salah satu gereja hingga viral di media sosial belum lama ini terlihat salah seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar. Video tersebut berdurasi 1,42 menit terlihat dia sedang berada di depan jemaat.[prs]

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
SMRC Tegaskan Politik Uang Dalam Pemilu 2024 Tak Efektif

SMRC Tegaskan Politik Uang Dalam Pemilu 2024 Tak Efektif

Kpu.jpg

KPU Bakal Tetapkan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri Selasa Minggu Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Ayu Ting Ting Menikah November 2024

Ayu Ting Ting Menikah November 2024

8 April 2024
Debat Capres Ketiga, Anies Sindir Keras Prabowo Soal Food Estate Singkong – Warga Berita

Debat Capres Ketiga, Anies Sindir Keras Prabowo Soal Food Estate Singkong – Warga Berita

7 Januari 2024
Ruben Onsu Angkat Bicara Perihal Isu Perpecahan Pernikahannya

Ruben Onsu Angkat Bicara Perihal Isu Perpecahan Pernikahannya

14 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In