SERANG, Warga Berita – Kamar yang dihuni para warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang digeledah petugas, Jumat 8 Desember 2023. Dalam penggeledahan tersebut, petugas Rutan Kelas IIB Serang menemukan barang terlarang.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Abimantrana mengungkapkan, penggeledahan dan inspeksi mendadak (sidak) di dalam kamar warga binaan tersebut dilakukan sebagai bentuk deteksi dini pengamanan jelang perayaan Natal dan tahun baru 2024. “Ada barang yang terlarang ditemukan dalam penggeledahan dan sidak tersebut,” kata pria yang akrab disapa Abi tersebut.
Abi menjelaskan, barang terlarang yang ditemukan tersebut berupa dua botol parfum yang terbuat dari kaca, tiga buah gunting kuku, dua buah cermin kecil dan dua sendok stainless. “Selain itu ada paku, dua buah korek, alat cukur serta ponsel,” ujarnya.
Abi mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, ia memberikan penghargaan kepada regu staf pengaman sesuai dengan arahan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adi Koeswanto pada saat apel peningkatan pengamanan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
“Dalam kegiatan tersebut, saya juga memberikan arahan kepada warga binaan agar menyambut tahun baru 2024 dengan muhasabah diri dan meningkatkan ketakwaan menurut agama masing masing,” ungkapnya.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk selalu mendoakan keluarganya yang sedang ada dirumah agar diberikan kesehatan selalu dan diperlancar segala kesulitannya,” sambung Abi.
Abi menambahkan kegiatan penggeledahan dan sidak tersebut juga sejalan dengan Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda kepada semua jajaran pengamanan Rutan Kelas IIB Serang.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Kamar yang dihuni para warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang digeledah petugas, Jumat 8 Desember 2023. Dalam penggeledahan tersebut, petugas Rutan Kelas IIB Serang menemukan barang terlarang.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Abimantrana mengungkapkan, penggeledahan dan inspeksi mendadak (sidak) di dalam kamar warga binaan tersebut dilakukan sebagai bentuk deteksi dini pengamanan jelang perayaan Natal dan tahun baru 2024. “Ada barang yang terlarang ditemukan dalam penggeledahan dan sidak tersebut,” kata pria yang akrab disapa Abi tersebut.
Abi menjelaskan, barang terlarang yang ditemukan tersebut berupa dua botol parfum yang terbuat dari kaca, tiga buah gunting kuku, dua buah cermin kecil dan dua sendok stainless. “Selain itu ada paku, dua buah korek, alat cukur serta ponsel,” ujarnya.
Abi mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, ia memberikan penghargaan kepada regu staf pengaman sesuai dengan arahan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adi Koeswanto pada saat apel peningkatan pengamanan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
“Dalam kegiatan tersebut, saya juga memberikan arahan kepada warga binaan agar menyambut tahun baru 2024 dengan muhasabah diri dan meningkatkan ketakwaan menurut agama masing masing,” ungkapnya.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk selalu mendoakan keluarganya yang sedang ada dirumah agar diberikan kesehatan selalu dan diperlancar segala kesulitannya,” sambung Abi.
Abi menambahkan kegiatan penggeledahan dan sidak tersebut juga sejalan dengan Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda kepada semua jajaran pengamanan Rutan Kelas IIB Serang.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak












