WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Juru Bicara Timnas AMIN Ditangkap Lantaran Tersandung Kasus Pajak » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
28 Desember 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Juru Bicara Timnas AMIN Ditangkap Lantaran Tersandung Kasus Pajak » Warga Berita

2812 jubir
Indra Charismiadji | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Juru Bicara Tim Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Jubir Timnas AMIN), Nurindra B. Charismiadji (Indra Charismiadji) tersandung kasus pajak.

Juru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo penangkapan itu atas Jubir Timnas AMIN itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” ujar Prastowo dalam cuitannya di akun X pribadinya dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Sebagaimana diketahui, Indra Charismiadji diduga terlibat kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang pada 2019 periode Januari-Desember.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menjelaskan, penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai undang-undang.

Namun, tidak pernah diindahkan sehingga Indra Charismiadji menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Prastowo lalu mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menuturkan, Indra Charismiadji dijerat pasal berlapis.

“Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara,” ujar Cakra di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).

Pasal yang menjerat Indra Charismiadji adalah Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata Cakra, tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Indra Charismiadji bersama Ike Andriani—seorang perempuan yang juga terseret menjadi tersangka dalam kasus dan jeratan pasal yang sama dengan Indra.

“Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Cakra.

Indra Charismiadji disebut sebagai pengusaha yang memiliki dan mengendalikan PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Dia bersama Ike Andriani yang bertugas sebagai pengelola perusahaan itu.

Akibat perbuatannya, kata Cakra, dua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418. Mereka akan disidang dengan berkas penuntutan yang berbeda.

Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Ike ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

“Selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” tutur Cakra.

Mahfuddin Cakra menegaskan bahwa Indra dan Ike tidak ditangkap oleh pihak kejaksaan. Kemarin, penyidik Direktorat Jenderal Pajak membawa mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Indra dan Ike dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk pelaksanaan tahap II. Tahap tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Cakra menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Agustus 2023. Namun dia tidak menjelaskan rinci soal duduk perkara yang menjerat Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

“Nanti lengkapnya di pengadilan, pastinya berurusan pajak perusahaannya,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2812 jubir
Indra Charismiadji | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Juru Bicara Tim Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Jubir Timnas AMIN), Nurindra B. Charismiadji (Indra Charismiadji) tersandung kasus pajak.

Juru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo penangkapan itu atas Jubir Timnas AMIN itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” ujar Prastowo dalam cuitannya di akun X pribadinya dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Sebagaimana diketahui, Indra Charismiadji diduga terlibat kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang pada 2019 periode Januari-Desember.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menjelaskan, penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai undang-undang.

Namun, tidak pernah diindahkan sehingga Indra Charismiadji menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Prastowo lalu mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menuturkan, Indra Charismiadji dijerat pasal berlapis.

“Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara,” ujar Cakra di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).

Pasal yang menjerat Indra Charismiadji adalah Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata Cakra, tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Indra Charismiadji bersama Ike Andriani—seorang perempuan yang juga terseret menjadi tersangka dalam kasus dan jeratan pasal yang sama dengan Indra.

“Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Cakra.

Indra Charismiadji disebut sebagai pengusaha yang memiliki dan mengendalikan PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Dia bersama Ike Andriani yang bertugas sebagai pengelola perusahaan itu.

Akibat perbuatannya, kata Cakra, dua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418. Mereka akan disidang dengan berkas penuntutan yang berbeda.

Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Ike ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

“Selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” tutur Cakra.

Mahfuddin Cakra menegaskan bahwa Indra dan Ike tidak ditangkap oleh pihak kejaksaan. Kemarin, penyidik Direktorat Jenderal Pajak membawa mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Indra dan Ike dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk pelaksanaan tahap II. Tahap tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Cakra menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Agustus 2023. Namun dia tidak menjelaskan rinci soal duduk perkara yang menjerat Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

“Nanti lengkapnya di pengadilan, pastinya berurusan pajak perusahaannya,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ribuan APK di Solo langgar aturan

Ribuan APK di Solo langgar aturan

KPU Tegaskan Surat Suara di Taiwan yang Sudah Tersebar Itu Rusak

KPU Tegaskan Surat Suara di Taiwan yang Sudah Tersebar Itu Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Dari 53 Sampel Warga Gunungkidul, 17 Suspect Antraks, 2 Harus Dirawat di RS » Warga Berita

Dari 53 Sampel Warga Gunungkidul, 17 Suspect Antraks, 2 Harus Dirawat di RS » Warga Berita

14 Maret 2024
Jumlah anjing selundupan yang mati bertambah

Anjing selundupan yang mati bertambah jadi 20 ekor

16 Januari 2024

Peringati HUT ke-5, PBM UNS Berkomitmen Menjadi Wadah Belajar Bahasa Mandarin – Universitas Sebelas Maret

8 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In