PANDEGLANG,Warga Berita-Jajaran Polsek Sumur menangkap tiga orang warga Jawa Barat yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang. Ketika orang yang ditangkap yakni Od (53), Ra (45) warga Sukabumi dan Jh (24) warga Kabupaten Bogor, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi dihimpun Warga Berita, ketiga pelaku ditangkap hasil informasi dari masyarakat pada hari Senin, 1 Januari 2024, sekira pukul 14.47 WIB. Informasinya, ada orang mengedarkan uang palsu mengendarai kendaraan jenis Calya dengan nomor polisi F 1153 FAN di Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB dilakukan pencegatan di pertigaan Sumur. Kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan tas berisi uang palsu dan langsung diamankan ke Mapolsek Sumur. Adapun kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Kapolsek Sumur, bahwa mereka mengamankan tiga pelaku yang diduga menyimpan ataupun menguasai uang palsu.
“Kemudian Kapolsek Sumur berkoordinasi dengan saya, karena ini berhubungan dengan Undang-Undang khusus, jadi saya menyarankan Kapolsek untuk dilimpahkan ke Polres Pandeglang. Tadi malam ketiga pelaku sudah ditahan,” katanya, Rabu 3 Januari 2024.
AKP Zhia menjelaskan, sementara ini ia telah menerima tiga tersangka. Kemungkinan pihaknya akan melakukan pengembangan lagi karena belum menemukan pelaku utama.
“Kenapa kasus ini dilimpahkan ke Polres karena tersangka ini diduga, berdomisili dari luar Pandeglang. Ada yang dari Sukabumi dua orang dan Bogor satu orang,” katanya.
Jadi, untuk memudahkan untuk mempercepat koordinasi jadi ia memerintahkan Kapolsek untuk melimpahkan ke Polres Pandeglang.
“Jadi untuk saat Ini kita sudah mengamankan barang bukti yaitu ada pecahan mata uang Dollar US sebanyak 83 lembar, pecahan uang 50 ribu sebanyak 150 lembar dan pecahan 100 ribu sebanyak 166 lembar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.
Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan mata uang Rupiah dan menggunakannya atau mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Total barang bukti uang diduga palsu sebanyak 30 juta.
“Jadi kami menangani kasus tersebut dan ini, mungkin akan dikembangkan. Dan tersangka mungkin bisa bertambah,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi
PANDEGLANG,Warga Berita-Jajaran Polsek Sumur menangkap tiga orang warga Jawa Barat yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang. Ketika orang yang ditangkap yakni Od (53), Ra (45) warga Sukabumi dan Jh (24) warga Kabupaten Bogor, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi dihimpun Warga Berita, ketiga pelaku ditangkap hasil informasi dari masyarakat pada hari Senin, 1 Januari 2024, sekira pukul 14.47 WIB. Informasinya, ada orang mengedarkan uang palsu mengendarai kendaraan jenis Calya dengan nomor polisi F 1153 FAN di Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB dilakukan pencegatan di pertigaan Sumur. Kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan tas berisi uang palsu dan langsung diamankan ke Mapolsek Sumur. Adapun kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Kapolsek Sumur, bahwa mereka mengamankan tiga pelaku yang diduga menyimpan ataupun menguasai uang palsu.
“Kemudian Kapolsek Sumur berkoordinasi dengan saya, karena ini berhubungan dengan Undang-Undang khusus, jadi saya menyarankan Kapolsek untuk dilimpahkan ke Polres Pandeglang. Tadi malam ketiga pelaku sudah ditahan,” katanya, Rabu 3 Januari 2024.
AKP Zhia menjelaskan, sementara ini ia telah menerima tiga tersangka. Kemungkinan pihaknya akan melakukan pengembangan lagi karena belum menemukan pelaku utama.
“Kenapa kasus ini dilimpahkan ke Polres karena tersangka ini diduga, berdomisili dari luar Pandeglang. Ada yang dari Sukabumi dua orang dan Bogor satu orang,” katanya.
Jadi, untuk memudahkan untuk mempercepat koordinasi jadi ia memerintahkan Kapolsek untuk melimpahkan ke Polres Pandeglang.
“Jadi untuk saat Ini kita sudah mengamankan barang bukti yaitu ada pecahan mata uang Dollar US sebanyak 83 lembar, pecahan uang 50 ribu sebanyak 150 lembar dan pecahan 100 ribu sebanyak 166 lembar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.
Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan mata uang Rupiah dan menggunakannya atau mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Total barang bukti uang diduga palsu sebanyak 30 juta.
“Jadi kami menangani kasus tersebut dan ini, mungkin akan dikembangkan. Dan tersangka mungkin bisa bertambah,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi












