WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jual Uang Palsu, 3 Warga Jawa Barat Ditangkap – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
3 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Jual Uang Palsu, 3 Warga Jawa Barat Ditangkap – Warga Berita

PANDEGLANG,Warga Berita-Jajaran Polsek Sumur menangkap tiga orang warga Jawa Barat yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang. Ketika orang yang ditangkap yakni Od (53), Ra (45) warga Sukabumi dan Jh (24) warga Kabupaten Bogor, Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi dihimpun Warga Berita, ketiga pelaku ditangkap hasil informasi dari masyarakat pada hari Senin, 1 Januari 2024, sekira pukul 14.47 WIB. Informasinya, ada orang mengedarkan uang palsu mengendarai kendaraan jenis Calya dengan nomor polisi F 1153 FAN di Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB dilakukan pencegatan di pertigaan Sumur. Kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan tas berisi uang palsu dan langsung diamankan ke Mapolsek Sumur. Adapun kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Kapolsek Sumur, bahwa mereka mengamankan tiga pelaku yang diduga menyimpan ataupun menguasai uang palsu.

“Kemudian Kapolsek Sumur berkoordinasi dengan saya, karena ini berhubungan dengan Undang-Undang khusus, jadi saya menyarankan Kapolsek untuk dilimpahkan ke Polres Pandeglang. Tadi malam ketiga pelaku sudah ditahan,” katanya, Rabu 3 Januari 2024.

AKP Zhia menjelaskan, sementara ini ia telah menerima tiga tersangka. Kemungkinan pihaknya akan melakukan pengembangan lagi karena belum menemukan pelaku utama.

“Kenapa kasus ini dilimpahkan ke Polres karena tersangka ini diduga, berdomisili dari luar Pandeglang. Ada yang dari Sukabumi dua orang dan Bogor satu orang,” katanya.

Jadi, untuk memudahkan untuk mempercepat koordinasi jadi ia memerintahkan Kapolsek untuk melimpahkan ke Polres Pandeglang.

“Jadi untuk saat Ini kita sudah mengamankan barang bukti yaitu ada pecahan mata uang Dollar US sebanyak 83 lembar, pecahan uang 50 ribu sebanyak 150 lembar dan pecahan 100 ribu sebanyak 166 lembar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.

Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan mata uang Rupiah dan menggunakannya atau mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Total barang bukti uang diduga palsu sebanyak 30 juta.

“Jadi kami menangani kasus tersebut dan ini, mungkin akan dikembangkan. Dan tersangka mungkin bisa bertambah,” katanya. (*)

Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG,Warga Berita-Jajaran Polsek Sumur menangkap tiga orang warga Jawa Barat yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang. Ketika orang yang ditangkap yakni Od (53), Ra (45) warga Sukabumi dan Jh (24) warga Kabupaten Bogor, Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi dihimpun Warga Berita, ketiga pelaku ditangkap hasil informasi dari masyarakat pada hari Senin, 1 Januari 2024, sekira pukul 14.47 WIB. Informasinya, ada orang mengedarkan uang palsu mengendarai kendaraan jenis Calya dengan nomor polisi F 1153 FAN di Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB dilakukan pencegatan di pertigaan Sumur. Kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan tas berisi uang palsu dan langsung diamankan ke Mapolsek Sumur. Adapun kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Kapolsek Sumur, bahwa mereka mengamankan tiga pelaku yang diduga menyimpan ataupun menguasai uang palsu.

“Kemudian Kapolsek Sumur berkoordinasi dengan saya, karena ini berhubungan dengan Undang-Undang khusus, jadi saya menyarankan Kapolsek untuk dilimpahkan ke Polres Pandeglang. Tadi malam ketiga pelaku sudah ditahan,” katanya, Rabu 3 Januari 2024.

AKP Zhia menjelaskan, sementara ini ia telah menerima tiga tersangka. Kemungkinan pihaknya akan melakukan pengembangan lagi karena belum menemukan pelaku utama.

“Kenapa kasus ini dilimpahkan ke Polres karena tersangka ini diduga, berdomisili dari luar Pandeglang. Ada yang dari Sukabumi dua orang dan Bogor satu orang,” katanya.

Jadi, untuk memudahkan untuk mempercepat koordinasi jadi ia memerintahkan Kapolsek untuk melimpahkan ke Polres Pandeglang.

“Jadi untuk saat Ini kita sudah mengamankan barang bukti yaitu ada pecahan mata uang Dollar US sebanyak 83 lembar, pecahan uang 50 ribu sebanyak 150 lembar dan pecahan 100 ribu sebanyak 166 lembar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.

Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan mata uang Rupiah dan menggunakannya atau mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Total barang bukti uang diduga palsu sebanyak 30 juta.

“Jadi kami menangani kasus tersebut dan ini, mungkin akan dikembangkan. Dan tersangka mungkin bisa bertambah,” katanya. (*)

Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Pasca Tahun Baru, Harga Sejumlah Bahan Pokok Masih Tinggi – Warga Berita

Pasca Tahun Baru, Harga Sejumlah Bahan Pokok Masih Tinggi – Warga Berita

Rizal Ramli Sosok Aktivis Sejati yang Konsisten Sampaikan Kebenaran

Rizal Ramli Sosok Aktivis Sejati yang Konsisten Sampaikan Kebenaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
UNDIP Persiapkan Dosen Pembimbing KKN Yang Kompeten

UNDIP Persiapkan Dosen Pembimbing KKN Yang Kompeten

7 Mei 2024
Bunkasai Udinus 2024 Hadir dengan Keseruah Puluhan Guest Star

Bunkasai Udinus 2024 Hadir dengan Keseruah Puluhan Guest Star

6 Juni 2024
1700389582 Ketua Umum Psi Kaesang Pangarep.jpg

PEMILU 2024 — Jika Masuk Parlemen, Ketum PSI Janji Dorong Disahkan RUU Perampasan Aset

13 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In