Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa seri iPhone 16 telah mengantongi sertifikat postel, yang menunjukkan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sertifikat postel merupakan syarat wajib bagi perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.
Sertifikat Postel untuk Lima Varian iPhone 16
Dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat pada Jumat malam (22/3/2025), Meutya menyampaikan bahwa proses sertifikasi postel untuk iPhone 16 telah selesai. “Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” ujar Meutya.
Berdasarkan informasi dari situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16, yaitu:
- iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)
- iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)
- iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)
- iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)
- iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025)
Langkah Selanjutnya untuk Pemasaran iPhone 16 di Indonesia
Meutya menjelaskan bahwa setelah mendapatkan sertifikat postel, Apple masih harus memenuhi persyaratan lain untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
- Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor: Dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
- Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI): Wajib dilakukan untuk setiap perangkat yang akan dijual di Indonesia.
“Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” kata Meutya.
Kendala TKDN dan Kesepakatan dengan Apple
Sebelumnya, upaya Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia terkendala oleh persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Setelah melalui negosiasi panjang, pemerintah Indonesia dan Apple akhirnya mencapai kesepakatan. Apple akan memenuhi persyaratan TKDN dengan berinvestasi melalui perusahaan pemasok bernama ICT Luxshare.
Dalam konferensi pers pada 26 Februari 2025, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa ICT Luxshare akan berinvestasi sebesar 150 juta dolar AS untuk memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam.
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” ujar Agus.












