WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Belum juga Ditertibkan, APK Hiasi Pepohonan di Jalanan Kabupaten Serang – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Img 20231116 Wa0016.jpg

SERANG, Warga Berita – Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpampang di sejumlah jalanan di Kabupaten Serang. Padahal masa kampanye belum dimulai.

Bahkan, APK milik para Calon Anggota Legislatif (Caleg) itu banyak yang menghiasi pepohonan. Padahal, pemasangan APK di pohon dilarang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu lokasi yang banyak terpasang APK ialah di sepanjang Jalan Raya Terate-Banten Lama.

Pantauan di lokasi, pada sepanjang jalan tersebut masih banyak APK yang belum ditertibkan. Bahkan, banyak pula APK berukuran kecil yang dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pihaknya bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satpol PP kecamatan masih melakukan berupaya menertibkan APK-APK yang ada karena belum memasuki masa kampanye.

“Memang sampai hari ini teman-teman Panwascam terkait pemasangan APK, apalagi mendekati masa kampanye memang kami di lapangan semakin banyak Caleg yang masang,” katanya, Kamis, 16 November 2023.

Padahal, lanjut Furqon, telah menyosialisasikan terkait dengan aturan pemasangan APK yang sesuai dan mana saja tempat-tenpat yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK kepada partai politik. Termasuk, soal waktu pelaksanaan kampanye.

“Kami sudah berkoordinasi dengan semua OPD, dan hadir pula partai politik, bahwa jangan sampai teman-teman peserta Pemilu ini bisa dikatakan curi start kampanye terlebih dahulu, di jadwal kampanye kan tanggal 28, kalau memang ada Caleg yang melakukan kampanye di luar tahapan itu, kami akan segera mengambil sikap memanggil pihak terkait,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga secara khusus telah meminta kepada Panwascam dan Satpol PP kecamatan untuk mengawasi tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi APK.

“Untuk sanksi pemasangan di undang-undang juga belum ada sanksi konkretnya. Tapi akan kita panggil Caleg itu untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih belum bisa menggunakan Perbawaslu untuk melakukan penertiban lantaran saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Namun demikian, pihaknya masih memiliki Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 sebagai landasan hukum penertiban.

“Karena secara legitimasi untuk dasar hukum penertiban itu adalah Perda nlNomor 2 tTahun 2018, bukan Perbawaslu, tapi kalau sudah masuk tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, apabila ada teman-teman partai atau Caleg yang memasang APK di tempat yang dilarang maka kami akan bergerak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengaku sudah sering memberikan imbauan kepada para peserta Pemilu mengenai aturan-aturan. Namun, karena tidak adanya sanksi yang konkret, membuat pelanggar tidak jera.

“Karena tidak ada punishment yang konkret terkait pemasangan APK yang dilarang di dalam undang-undang, kalau ada punishment yang konkret aja terkait masalah ini kita bisa bergerak lebih leluasa. Ini kelemahan di kami,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpampang di sejumlah jalanan di Kabupaten Serang. Padahal masa kampanye belum dimulai.

Bahkan, APK milik para Calon Anggota Legislatif (Caleg) itu banyak yang menghiasi pepohonan. Padahal, pemasangan APK di pohon dilarang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu lokasi yang banyak terpasang APK ialah di sepanjang Jalan Raya Terate-Banten Lama.

Pantauan di lokasi, pada sepanjang jalan tersebut masih banyak APK yang belum ditertibkan. Bahkan, banyak pula APK berukuran kecil yang dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pihaknya bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satpol PP kecamatan masih melakukan berupaya menertibkan APK-APK yang ada karena belum memasuki masa kampanye.

“Memang sampai hari ini teman-teman Panwascam terkait pemasangan APK, apalagi mendekati masa kampanye memang kami di lapangan semakin banyak Caleg yang masang,” katanya, Kamis, 16 November 2023.

Padahal, lanjut Furqon, telah menyosialisasikan terkait dengan aturan pemasangan APK yang sesuai dan mana saja tempat-tenpat yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK kepada partai politik. Termasuk, soal waktu pelaksanaan kampanye.

“Kami sudah berkoordinasi dengan semua OPD, dan hadir pula partai politik, bahwa jangan sampai teman-teman peserta Pemilu ini bisa dikatakan curi start kampanye terlebih dahulu, di jadwal kampanye kan tanggal 28, kalau memang ada Caleg yang melakukan kampanye di luar tahapan itu, kami akan segera mengambil sikap memanggil pihak terkait,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga secara khusus telah meminta kepada Panwascam dan Satpol PP kecamatan untuk mengawasi tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi APK.

“Untuk sanksi pemasangan di undang-undang juga belum ada sanksi konkretnya. Tapi akan kita panggil Caleg itu untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih belum bisa menggunakan Perbawaslu untuk melakukan penertiban lantaran saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Namun demikian, pihaknya masih memiliki Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 sebagai landasan hukum penertiban.

“Karena secara legitimasi untuk dasar hukum penertiban itu adalah Perda nlNomor 2 tTahun 2018, bukan Perbawaslu, tapi kalau sudah masuk tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, apabila ada teman-teman partai atau Caleg yang memasang APK di tempat yang dilarang maka kami akan bergerak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengaku sudah sering memberikan imbauan kepada para peserta Pemilu mengenai aturan-aturan. Namun, karena tidak adanya sanksi yang konkret, membuat pelanggar tidak jera.

“Karena tidak ada punishment yang konkret terkait pemasangan APK yang dilarang di dalam undang-undang, kalau ada punishment yang konkret aja terkait masalah ini kita bisa bergerak lebih leluasa. Ini kelemahan di kami,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Terdapat 19 Delegasi Undip 1.jpg

Terdapat 19 Delegasi UNDIP mengikuti QS Higher Ed Summit: Asia Pacific 2023 di Kuala Lumpur Convention Centre, Malaysia 7-9 November 2023

Whatsapp Image 2023 11 16 At 13.47.12.jpeg

FPP UNDIP Dampingi Kelompok Wanita Tani Rukun Makmur Desa Musuk Boyolali, Siap Maju Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Img 20231124 Wa0054.jpg

Tidak Jadi TKD Amin, Wahidin Halim Tetap PD Jadi Gubernur Banten – Warga Berita

24 November 2023
Dimyati Natakusumah Janjikan Pendidikan Gratis Dari TK Hingga S3 – Warga Berita

Dimyati Natakusumah Janjikan Pendidikan Gratis Dari TK Hingga S3 – Warga Berita

2 Mei 2024
gedungberlian

Resmi! Daftar Nama Anggota DPRD JATENG Terpilih Periode 2024-2029

18 April 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In