Berita Judi Online – Jaringan Judi Slot Online Ciamis tertangkap! Polisi menangkap pengusaha fotokopi dari Ciamis Jawa Barat yang berinisial TCA pada 26 Juni yang lalu di sebuah hotel Tasikmalaya Kota. Diduga tersangka berencana kabur ke luar negeri tepatnya ke Kamboja sebelum penangkapan
Tersangka berperan menampung deposit judi online selama tiga tahun terakhir dengan jumlah transaksi Rp356 miliar. Dalam aksinya TCA turut bekerjasama dengan istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi slot online yang saat ini berada disana.
Baca juga : Kapolri Janji Akan Usut Judi Online Sampai Puncaknya
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan Polres Ciamis terhadap tersangka TCA didahului patroli siber. Polisi menerima informasi ada warga Ciamis yang menerima uang dalam rekening dengan jumlah yang sangat besar.
Setelah melakukan penelusuran bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang dalam jumlah besar tersebut diduga hasil dari bisnis judi online.
Peran Tersangka di Jaringan Judi Slot Online
Dari pendalaman diketahui bahwa pemilik rekening mendapatkan perintah dari TCA untukmembuat 5 rekening bank dan rekening tersebut ternyata dipakai untuk menampung deposit hasil judi online. Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening tersebut, ada transaksi sejumlah Rp356 miliar yang dilakukan oleh TCA.
Selain 5 rekening tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 216 buku rekening lain dan 5 telepon seluler serta 9 situs judi slot online.
Untuk medapatkan buku rekening sebanyak itu, tersangka TCA memberikan imbalan sebesar 2,5 juta bagi mereka yang mau namanya digunakan untuk membuat rekening bank, guna dijadikan tempat penampungan uang judi online. Semua buku tabungan rekening, ATM, hingga M-Banking langsung diberikan pada tersangka TCA untuk dibawa ke Kamboja.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal secara terpisah mengatakan, tersangka TCA berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan Kamboja. Selain diduga melarikan diri, serta menyerahkan sejumlah buku rekening, ATM dan M-banking kepada Istri dan adik iparnya yang menjadi admin situs judi slot online di kamboja.
Menurut kapolres Ciamis, Jaringan ini telah menjalankan aksinya selama tiga tahun. Peran tersangka adalah melakukan pembuatan rekening dan bertanggung jawab atas 5 rekening penampung.
Saat ini kepolisian resor tengah mendalami jalur transaksi keuangan pada 5 rekening penampung tersebut. Dan tersangka TCA akan dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.