Anggota Komisi I DPRD Banten, Teuku Muhammad Zacky, menyuarakan keprihatinannya terkait permasalahan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Meskipun 11.737 tenaga non-ASN telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024, masih ada lebih dari 5.000 tenaga honorer yang belum jelas nasibnya.
Teuku Zacky menegaskan bahwa ke-5.000 tenaga honorer ini berbeda dari rekan-rekan mereka yang akan diangkat menjadi PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, karena mereka tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dengan tegas menolak wacana pemberhentian tenaga honorer tersebut.
Zacky mengharapkan agar Pemprov Banten segera memproses pengangkatan tenaga honorer yang belum diangkat agar tidak terjadi diskriminasi di antara pegawai pemerintah daerah. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten untuk mencari solusi bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN.
Senada dengan itu, Ketua Forum Pegawai Non-PNS Provinsi Banten – Non Kategori (FPNPB-NK), Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa ke-5.000 tenaga honorer tersebut adalah Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak dibiayai oleh APBD, melainkan melalui anggaran belanja dinas. Mereka, yang terdiri dari cleaning service, sopir, pamdal, dan satpam, tidak memenuhi syarat untuk terdata di BKN sebagai tenaga non-ASN.
Taufik menekankan pentingnya Pemprov Banten untuk mencari solusi terbaik agar tenaga honorer yang tidak termasuk dalam data BKN tetap dapat bekerja. Pemprov Banten melalui BKD saat ini sedang berupaya mencari jalan keluar terbaik untuk memastikan tidak ada pemutusan kerja bagi mereka.