Hasan Basri Sagala, yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama, telah resmi diberhentikan dari posisinya setelah memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumatra Utara.
Hasan dipilih oleh Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakilnya dalam Pilgub Sumut, di mana ia bersama Edy Rachmayadi akan bertanding melawan Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian Hasan dilakukan karena ia mencalonkan diri tanpa mendapatkan izin dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Sumatra Utara tanpa izin dari Menteri Agama, sehingga sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya harus dilakukan,” ujar Anna.
Anna Hasbie menegaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi di lingkungan Kementerian Agama. “Gus Men sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi, mulai Senin, Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” kata Anna.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hasan telah ditandatangani oleh Menag Yaqut pada 26 Agustus 2024, dua hari setelah Edy Rachmayadi mengumumkan Hasan sebagai bakal cawagubnya. Dengan penandatanganan SK tersebut, Hasan resmi tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama per tanggal 26 Agustus 2024.
Selain posisinya di Kementerian Agama, Hasan Basri Sagala juga diketahui aktif di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun, karena keputusannya untuk ikut serta dalam kontestasi Pilgub Sumut, ia telah mengundurkan diri dari NU, menjaga netralitas dan integritas organisasi sebelum terjun ke dunia politik.