SERANG,Warga Berita-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong baik jabatan eselon II maupun eselon tiga.
Pengisian jabatan sendiri ditargetkan akan dilakukan pada pekan ini, dimana akan dilakukan pelantikan untuk dua jabatan eselon dua yang telah dilaksanakan Open Biddingnya dan pengisian untuk jabatan eselon tiga yang kosong lantaran ditinggal pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses Open Bidding untuk dua jabatan eselon II Pemkab Serang yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang.
“Kan yang kosong dan sudah siap dilantik Sekda dan Kadisdukcapil Kabupaten Serang,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu 17 Maret 2024.
Ia mengaku telah mengagendakan waktu pelaksanaan pelantikan untuk dua jabatan tersebut dan jabatan-jabatan lainnya yang kosong. Dimana jadwal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pekan ini.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan hari pelaksanaan pelantikan lantaran harus terlebih dahulu mencocokan waktu pimpinan yakni Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“Insya Allah pekan ini, nanti nyocokin jadwal bupati dulu di pekan ini di hari Senin,” jelasnya.
Selain melantik dua jabatan tersebut, pihaknya juga berencana akan mengisi seluruh jabatan eselon III yang kosong karena ditinggal pensiun. Diketahui, ada sebanyak 19 jabatan eselon tiga yang kosong di Pemkab Serang. “Ini masih kita rekap. Insya allah semuanya diisi,” tegasnya.
Diketahui, untuk jabatan eselon tiga yang kosong sendiri mulai dari jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat hingga Sekretaris Kecamatan.
“Untuk Sekdis yaitu, Sekdis BPBD, Sekdis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Serta Sekdis Satpol PP. Sementara untuk Camat itu Camat Bojonegara dan Bandung,” tegasnya.
Dipastikan, pelaksanaan pelantikan sendiri tidak akan melewati tanggal 22 Maret 2024. Hal itu lantaran sudah ada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pilkada, maka pada Jumat 22 Maret nanti bupati sudah tidak bisa sembarangan melantik pegawai.
“Sehingga, kita akan coba lakukan percepatan supaya bisa melantiknya, karena sudah ada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pilkada. Sehingga, enam bulan sebelum calon itu ditetapkan oleh KPU, kepala daerah tidak boleh melantik. Tetapi, pelantikan pegawai boleh dilakukan apabila sudah ada izin dari Mendagri, jadi harus izin dulu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN pada BKPSDM Kabupaten Serang Hanang Huri Handoko mengatakan, total jabatan yang kosong ada sebanyak 22 jabatan. Dimana ada satu jabatan eselon II yang kosong pada awal Maret ini dan belum dilakukan open Bidding yakni jabatan Asisten Daerah (Asda) II yang ditinggal pensiun.
“Ada 19, soalnya ada nambah Camat Bandung dan Camat Bojonegara kan kosong. Sementara untuk eselon II nya nambah satu, jadi ada 3 yang kosong,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi












